18 September 2026

Operasi Nila Jaya 2026: 18,4 Kg Sabu & 10.508 Butir Ekstasi Disita, Polres Metro Jakpus Tangkap Tiga Tersangka

0
image (1)

JAKARTA – Baraberita.com – Peredaran narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat melalui Operasi Nila Jaya 2026.

Polisi mengamankan tiga orang tersangka sekaligus menyita 18,4 kilogram sabu dan 10.508 butir ekstasi dari jaringan tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung menyatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian untuk memutus rantai peredaran narkotika di masyarakat.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba,” ujar Reynold dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (18/09/2026).

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Bekasi pada Senin (07/09/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas menangkap AR (24) di kawasan Jalan Boulevard Timur, Bekasi Utara. Pemeriksaan terhadap perangkat ponsel milik tersangka kemudian mengarahkan petugas ke lokasi penyimpanan barang bukti.

Tim penyidik segera bergerak menuju sebuah rumah kontrakan di kawasan Bintara, Bekasi Barat. Di tempat tersebut, polisi menemukan sejumlah besar barang bukti berupa narkotika yang disembunyikan di dalam bangunan.

Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri atas 18.443 gram sabu, 9.458 butir ekstasi warna biru, 750 butir ekstasi warna merah muda, serta 300 butir ekstasi warna kuning.

Selain itu, petugas juga menyita 50 kartrid berisi cairan yang diduga merupakan narkotika jenis etomidate yang belum sempat diedarkan kepada pembeli.

Hasil pengembangan kasus selanjutnya mengarahkan polisi kepada dua tersangka lainnya, yaitu IAY (25) dan AB (26). Ketiga orang tersebut kini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, AR mengaku menerima pasokan narkotika tersebut dari seseorang berinisial Y yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang. Dalam jaringan itu, AR bertindak sebagai perantara, sedangkan IAY dan AB membantu mengantarkan barang kepada pembeli.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan, penyidik masih terus mendalami kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok utama yang berada di balik peredaran ini.

Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang relevan.

“Penyidikan tidak berhenti pada tiga tersangka ini. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk mencari pemasok utama dan pihak lain yang terlibat,” tegas Wisnu.

Laporan : Nanang Kosim 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!