Sekda Kabupaten Paser Ingatkan, Perubahan Nomenklatur Kinerja Pejabat & Staf Menjadi Lebih Baik Lagi
Tanah Paser – Kaltim, Baraberita.com – Selasa, 03/03/2020 – Pasca perubahan nomenklatur unit kerja pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Paser, Sekretaris Daerah Paser Katsul Wijaya pimpin rapat terkait Peraturan Bupati (Perbup) nomor 3 Tahun 2020.
Rapat yang digelar di ruang rapat Sadurengas Kantor Bupati, Senin (2/3) sore diikuti jajaran Asisten dan Staf Ahli Bupati serta Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian di jajaran Setda Paser.
Sekda Katsul Wijaya berharap dengan perubahan nomenklatur tersebut diharapkan kinerja Pejabat dan staf di lingkup Setda Paser akan menjadi lebih baik lagi.
Selain itu Sekda mengingatkan kepada Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 3 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan uraian tugas serta tata kerja pada Setda Paser.
Sementara, Kabag Organisasi Bambang Abdul Holiq mengatakan, Peraturan Bupati nomor 3 sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 56/2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Namun demikian lanjut Bambang secara keseluruhan tidak terjadi perubahan signifikan dengan menempatkan staf ahli Bupati yakni Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi serta Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Demikian pula pada kelembagaan Asisten tetap hanya tiga yakni Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Asisten Administrasi Umum.
Yang menarik, dalam rapat tersebut diakui jajaran Sekda masih kekurangan pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) dan kekurangan pegawai tersebut berdasarkan hasil Analisis jabatan dalam rangka mendukung reformasi birokrasi.
Untuk diketahui, nomenklatur unit kerja pada Setda Paser saat ini meliputi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dengan membawahi Tata Pemerintahan, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Hukum dan Bagian Kerjasama.
Selanjutnya Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang membawahi Administrasi Pembangunan, Bagian Ekonomi Sumber Daya Alam, Bagian Perekonomian serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa. Sedangkan Asisten Administrasi Umum membawahi Bagian Umum, Bagian Organisasi, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan serta Bagian Perencanaan dan Keuangan. (humas)
Laporan : Rendra Gunawan
![]()

