Satresnarkoba Polres Lamongan Tangkap Dua Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 19,85 Gram
Lamongan – JATIM – Baraberita.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas kejahatan narkotika. Tim berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu pada Rabu (29/07/2026).
Dalam operasi pengungkapan tersebut, aparat berhasil menangkap dua orang tersangka. Selain penangkapan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa narkotika sabu dengan berat kotor mencapai sekitar 19,85 gram.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, mengidentifikasi kedua tersangka tersebut. Mereka adalah MPT alias Gita (26), seorang perempuan, serta AS alias Tata (29), seorang laki-laki. Keduanya tercatat sebagai warga Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, (22/07/2026) sekitar pukul 00.05 WIB. Lokasi penindakan berlangsung di sebuah hunian yang berada di Lingkungan Tegalsari, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Lamongan, petugas kemudian melakukan tindakan represif berupa pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 19,85 gram,” urainya.
Selain paket sabu tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Di antaranya adalah dua timbangan digital, dua pak plastik klip kosong, satu skop dari sedotan warna hitam, satu sendok warna biru, isolasi hitam, serta satu plastik hitam.
Bukti lain yang turut disita adalah uang tunai sebesar Rp2.200.000 yang diduga kuat merupakan hasil transaksi penjualan narkotika, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Alternatif pasal yang disangkakan adalah Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasihumas menambahkan bahwa penyidik saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus. Hal ini dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas maupun pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kedua tersangka. Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat dan akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi praktik penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
“Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera laporkan kepada kepolisian. Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba,” imbaunya.
Laporan : Hartono KS.
