10 Desember 2024

Satnarkoba Polresta Gorontalo Kota Tangkap 1032 Liter Cap Tikus

0
IMG-20230203-WA0029

Gorontalo Kota, Baraberita.com – Jum’at, 03/02/2023 -Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota, Polda Gorontalo berhasil mengamankan 1.032 liter minuman keras (Miras) jenis cap tikus yang hendak dipasarkan di wilayah tersebut.

Ribuan liter miras tersebut diamankan di salah satu rumah yang ada di Kelurahan Ipilo Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo pada Senin (23/01/2023) malam

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, SIK., M.H didampingi Kasat Narkoba AKP Cecep Ibnu Ahmadi, S.H., SIK, pada press conference Jum’at (03/02/2023) di lobi Polresta Gorontalo Kota mengatakan bahwa 1.032 liter cap tikus tersebut dikemas dalam 86 karung plastik, yang masing-masing berisi 12 liter Cap Tikus.

“Bukti keseriusan Polresta Gorontalo Kota dalam memberantas miras ada 1.032 liter Cap Tikus tanpa ijin yang kami amankan dalam pelaksanaan operasi miras ini,” ungkap KBP Ade

Diterangkan KBP Ade, kronologis penangkapan diawali dari adanya informasi bhabinkamtibmas tentang adanya salah satu rumah warga yang diduga menjadi tempat penampungan minuman keras.

Berdasarkan informasi tersebut, Sat narkoba yang dipimpin langsung oleh AKP Cecep mendatangi TKP dan disaksikan oleh bhabinkamtibmas dan aparat kelurahan melakukan penggeledahan di kelurahan Ipilo Kecamatan Kota Timur dan mendapati 86 karung plastik cap tikus milik IRP

Seluruh barang bukti sudah kami amankan di mako Polresta Gorontalo Kota sementara untuk pemilik miras sudah kami lakukan penahanan dengan Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU no 18 Tahun 2012 tentang Pangan,dengan Ancaman hukuman 2 (Dua) tahun penjara jo pasal 204 ayat (1)KUHPidana dengan ancaman 15 (Lima Belas) Tahun, Tutup KBP Ade

Laporan : Stevani Syawal

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *