1 Mei 2024

Sat Res Narkoba Polres Balangan Ringkus Seorang Pemuda Pembawa Sabu

0

Balangan – Kalsel,  Baraberita.com – Sabtu, 29/02/2020 – Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan berhasil mengamankan satu orang laki – laki berinisial KI yang kedapatan membawa Narkoba jenis sabu – sabu, Rabu (26/2) pukul 19.30 waktu setempat.

Pelaku diamankan ketika sedang menggunakan barang haram tersebut di sebuah gudang yang berada di Desa Muara Pitap Kecamatan Paringin Selatan Kab. Balangan.

Sebelumnya Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah Gudang tepatnya di Desa Muara Pitap Kecamatan Paringin Selatan Kab. Balangan sering dijadikan pesta Narkotika jenis Sabu – sabu.

Kemudian pada hari rabu tanggal 26 Februari 2020 Anggota Satuan Res Narkoba Polres Balangan langsung bergerak cepat mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Sesampainya di TKP Personil kemudian melakukan penggeledahan di gudang yang di maksud dan berhasil mengamankan pelaku KI yang berada di dalam gudang tersebut, dan juga berhasil di temukan barang bukti 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis Sabu – sabu dengan berat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram.

Kapolres Balangan melalui Kasat Narkoba Polres Balangan AKP Fadillah, S.H menjelaskan bahwasanya dia bersama anggotanya telah terlebih dahulu mendapatkan informasi terkait adanya kegiatan pesta Sabu di gudang tersebut, “Tersangka KI telah menjadi pantauan pihak Polres Balangan di lokasi yang diduga kerap terjadi Pesta Narkoba, ini juga berdasarkan informasi dari masyarakat dan pantauan tim kami di lapangan,” ungkapnya.

“Selain mengamankan 1 (satu) paket sabu, kami juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 (satu) lembar plastik klip warna bening, 1 (satu) buah rangkaian bong alat hisap Narkotika jenis Sabu – sabu terbuat dari botol plastik warna bening, 1 (satu) buah sedotan warna bening, 1 (satu) buah korek warna bening yang berisi gas warna merah dan 1 (satu) buah Handphone Merk SAMSUNG milik Tersangka,” tutur Kasat Res Narkoba.(Humas)

Laporan : Mahlan

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *