Residivis Tertangkap, Polresta Balikpapan Bongkar Peredaran Sabu dengan BB 5 Paket

Balikpapan – KALTIM – Baraberita.com –Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan, yang dipimpin oleh Kasat Reskoba Kompol Bangkit Danjaya, SH, MA, bersama Unit Reskoba, menindaklanjuti informasi masyarakat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/Juli/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tanggal 4 Juli 2025. Pada Sabtu, 5 Juli, pengungkapan kasus tersebut berhasil dilakukan.
Terduga pelaku dapat terancam melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara. Kasat Resnarkoba Polresta menyampaikan bahwa tempat dan waktu kejadian adalah di Jl. Syarifuddin Yoes No. – RT. 45 Kelurahan Sepinggan Kecamatan Balikpapan Selatan, tepatnya di pinggir jalan, pada hari Jum’at tanggal 4 Juli 2025 sekitar pukul 17.10 WITA.
Turut berhasil diamankan barang bukti sebagai berikut:
– 5 (lima) paket sabu seberat bruto 6,64 gram
– 1 (satu) buah plastik klip bening kosong
– 1 (satu) buah plastik berwarna hitam
– 1 (satu) bundle plastik klip bening kosong
– 2 (dua) buah sendokan yang terbuat dari plastik sedotan warna bening
– 1 (satu) unit HP Realme C15 warna silver
Adapun inisial pelaku adalah DR bin (Alm) B, warga negara Indonesia, laki-laki, umur 37 tahun, pekerjaan buruh harian, alamat Jl. Patriot No. – RT. – Kelurahan Baru Ilir Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.
Pelaku juga merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan residivis narkotika, yang pernah masuk penjara pada tahun 2015 dan keluar pada tahun 2019.
Kasi Humas menyampaikan kronologi singkat sebagai berikut:
Benar pada hari dan tanggal seperti tersebut di atas, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan mendapatkan informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama DR bin (Alm) B di Jl. Syarifuddin Yoes No. – RT. 45 Kelurahan Sepinggan Kecamatan Balikpapan Selatan.
Setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket sabu dalam 1 (satu) buah plastik klip bening kosong yang terbungkus dalam 1 (satu) buah plastik berwarna hitam, serta 1 (satu) unit HP Realme C15 warna silver.
AKP Syafarudin, S.H, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berkat kerja sama antara petugas dan masyarakat. Dengan diamankannya barang bukti sabu ini,
Polresta Balikpapan telah menyelamatkan warga masyarakat dari korban obat terlarang.
Kasi Humas, Ipda Sangidun, menambahkan bahwa masyarakat diharapkan dapat aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi, baik langsung maupun melalui aduan online Call Center 110 Polresta.
Laporan : Ali Borneo
