14 Mei 2026

Remaja Berinisial MG alias FL (16) Ditangkap Polisi Karena Terlibat Narkoba

0
IMG_2100_509263

Bangka Barat – BABEL – Baraberita.com -Seorang remaja berinisial MG alias FL (16) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung (Babel) harus berurusan dengan hukum usai diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Dia ditangkap Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat pada hari Jum’at (17/10/2025) sekira pukul 17.00 WIB di kawasan belakang rumahnya, tepatnya di Jalan Kota Seribu, Kelurahan Tanjung.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, membenarkan penangkapan remaja tersebut, dari hasil penggeledahan, petugas awalnya menemukan satu paket sabu saat melakukan penangkapan.

Dari penggeledahan awal ditemukan satu paket sabu. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku masih menyimpan barang bukti lain di dalam kamar rumah orang tuanya, ungkap Pradana, Senin, 20 Oktober 2025.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pihaknya pun melanjutkan penggeledahan ke dalam rumah dan berhasil mengamankan delapan paket sabu lainnya yang disembunyikan di dalam lemari pakaian kamar orang tua pelaku.

Dia menambahkan, untuk total barang bukti yang diamankan ada 9 paket sabu dengan berat bruto sekitar 3,73 gram.

Selain itu, kami juga amankan 4 plastik klip bening kosong masing-masing bertuliskan SM, ST, SP dan SJ. Juga ada 1 gulung lakban warna coklat, dan beberapa barang bukti lainya, imbuhnya.

Sementara itu, tersangka FL dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subs Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, tukasnya.

Laporan : Rajasani 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!