Rapat Paripurna Internal DPRD Kab.Bone Bolango, Ini Pandangan Fraksi Gerindra
GORONTALO – Baraberita.com – Rancangan Peraturan Dewan Peraturan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone Bolango tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bone Bolango periode 2025-2026, akhirnya disetujui pada Rapat Paripurna Internal yang digelar, Jum’at (19/12/2025) bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD.
Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara disusun sebagai wujud integritas dan efektivitas DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga perwakilan rakyat serta guna menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
Fraksi Partai Gerindra dalam pandangannya disampaikan Moh. Fadly Hulukati yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Bone Bolango, lebih menyoroti terkait bagaimana fungsi Badan Kehormatan (BK) dengan kode etik yang kuat dan jelas merupakan infrastruktur untuk memastikan perilaku, sikap dan perbuatan anggota dewan dalam melaksanakan tugas dan pergaulan hidup sehari hari.
Penegakan mekanisme yang adil transparansi dan tidak tembang pilih, badan kehormatan dewan harus diberi kewenangan yang memadai namun juga diawasi untuk memastikan sanksi, ditetapkan secara konsisten mulai dari teguran lisan sampai pemberhentian sementara atau tetap sesuai tingkat pelanggaran.
Laporan : Iwan Ismail
