Polsek Batudaa Pantai Sita Puluhan Botol Miras di Kecamatan Biluhu
Gorontalo, Baraberita.com – Minggu, 30/05/2021 – Meskipun telah dilakukan tindak tegas terhadap para pelaku bisnis miras oleh Polda Gorontalo, namun seolah-olah hal tersebut tidak memberikan efek jera, terbukti pada hari Sabtu (29/05/2021) saat lakukan Patroli PersonoPolsek Batudaa Pantai berhasil mengamankan puluhan botol minuman miras berbagai jenis dari warga.
Kapolsek Batudaa Pantai Ipda Abdul Muhaimin Halid, S. Kom memimpin langsung pelaksanaan kegiatan patroli di wilayah Kecamatan Batudaa Pantai dengan sasaran kerumunan masyarakat karena terkait prokes dan pemberantasan minuman keras yang hingga saat ini terindikasi masih banyak beredar di masyarakat.
Kapolsek mengatakan bahwa dua sasaran patroli diatas penting mengingat saat ini jumlah kasus suspect Covid-19 masih terus ada dan terkait miras hal ini untuk menekan angka kriminalitas di tengah masyarakat yang pada umumnya terjadi karena pengaruh minuman keras.
” Selain pendisiplinan terhadap prokes yaitu berikan himbauan untuk memakai masker dan membubarkan kerumunan, kita lakukan pemeriksaan juga terhadap masyarakat yang menjual miras ” tegas Muhaimin.
Dari hasil Patroli yang dilaksanakan mulai pukul 20.00 wita, Polsek Batudaa Pantai berhasil mengamankan 95 botol minuman keras jenis cap tikus ukuran 600 ml dan 28 minuman beralkohol lainnya dari tiga tempat yang berbeda yaitu di rumah sdri. Yuyun Kusma (23), Elis Isah (50) dan Yulin Raha (34), ketiganya beralamat di wilayah Kecamatan Biluhu Kabupaten Gorontalo.
” Kami jajaran Polsek khususnya Polsek Batudaa Pantai sangat mengatensi apa yang menjadi penekanan pimpinan salah satunya yaitu pemberantasan miras, ini kami akan terus lakukan dan akan terus ditingkatkan ” ujar Kapolsek yang mempunyai hoby mancing ikan ini.
Semua barang bukti berupa minuman keras jenis cap tikus dan minuman beralkohol lainnya oleh anggota Polsek dibuatkan Surat Penyitaan dan kemudian diamankan.
Laporan : Femmy ES. Gubali
![]()
