1 Agustus 2026

Polri dan Singapura Jalin Kerja Sama untuk Tangkap Jaringan Perdagangan Bayi

0
1000069105_202242

JAKARTA – Baraberita.com – Kepolisian Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menjalin kerja sama dengan Singapore Police Force (SPF) untuk menelusuri jaringan perdagangan bayi lintas negara yang beroperasi di Jawa Barat. Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa kolaborasi ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus yang melibatkan jalur penyelundupan bayi dari Bandung, Pontianak, Jakarta, hingga Singapura.

“Perdagangan bayi ini kami telusuri alurnya sampai ke luar negeri,” kata Untung, Jum’at (19/09/2025). Sebagai bagian dari kerja sama tersebut, kepolisian Singapura bersedia membantu pemeriksaan saksi-saksi yang relevan. Daftar pertanyaan yang disusun oleh penyidik Polda Jawa Barat akan disalurkan melalui NCB Jakarta sebelum diteruskan ke NCB Singapura pada akhir pekan ini.

Selain itu, SPF juga siap membantu pencarian tiga warga negara Singapura yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan bayi tersebut. Dengan kerja sama ini, diharapkan agar kasus perdagangan bayi dapat diungkap secara tuntas dan pelaku dapat diadili.

Divhubinter Polri menyarankan penyidik untuk menelusuri data Nomor Induk Kependudukan (NIK) porter yang diduga mengantarkan bayi ke Singapura guna memastikan identitas serta jalur keberangkatan. Hal ini diharapkan dapat membantu dalam proses penyelidikan dan pengungkapan kasus.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan 22 orang tersangka dalam jaringan perdagangan bayi tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa setiap bayi diperdagangkan dengan harga sekitar 20 ribu dollar Singapura atau setara Rp.254 juta.

Nilai itu mencakup biaya persalinan, kebutuhan bayi, hingga keuntungan bagi pihak yang terlibat. “Angka tersebut kami peroleh dari 12 dokumen akta notaris adopsi yang disita di rumah salah satu tersangka, Siu Ha alias SH. Dokumen berbahasa Inggris itu digunakan sebagai legalitas semu untuk memuluskan transaksi adopsi,” jelas Surawan.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui telah mengumpulkan 25 bayi, di mana 15 di antaranya telah dipindahkan ke Singapura dengan modus adopsi. Para tersangka kini dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda Rp.600 juta.

Kasus perdagangan bayi ini menunjukkan bahwa kejahatan lintas negara dapat terjadi dengan mudah jika tidak ada kerja sama yang erat antara negara-negara. Dengan kerja sama antara Polri dan SPF, diharapkan agar kasus seperti ini dapat dicegah dan diungkap secara tuntas.

Kerja sama ini juga menunjukkan komitmen Polri dalam menangani kasus kejahatan yang melibatkan warga negara asing. Dengan demikian, diharapkan agar kerja sama ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat bagi masyarakat internasional.

Dalam beberapa hari ke depan, diharapkan agar proses penyelidikan dapat terus berjalan lancar dan pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan agar kasus perdagangan bayi dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat dan tidak terjadi lagi di masa depan.

Laporan : Hartono KS.

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!