7 Agustus 2026

Polresta Sleman Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, 21 Slop Rokok Tanpa Cukai Diamankan

0
926_246833

Sleman – DIY – Baraberita.com – Polresta Sleman bersama Satpol PP Sleman, Kodim 0732 Sleman, dan Bea Cukai melaksanakan operasi pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal. Operasi ini menyasar sebuah toko kelontong di Temanggal 2, Purwomartani, Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah rokok ilegal yang dijual tanpa pita cukai. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 2 slop rokok merek Hummer, 2 slop rokok merek Apollo, 2 slop rokok merek A37 Filter, 4 slop rokok merek Oris, 1 slop rokok merek Smith, 4 slop rokok merek Manchester, 4 slop rokok merek Arka, 1 slop rokok merek Magnate, dan 1 slop rokok merek Brown.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Kapolresta Sleman melalui Kasi Humas menyampaikan bahwa operasi ini merupakan langkah nyata dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Sleman.

“Operasi gabungan ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang masih menjual rokok tanpa cukai,” ujarnya pada Minggu (28/09/2025).

Selain itu, operasi ini juga bertujuan untuk melindungi masyarakat dari produk ilegal dan menjaga stabilitas penerimaan negara. Kapolresta Sleman berharap agar operasi ini dapat menjadi peringatan bagi para pedagang yang masih menjual rokok ilegal.

Operasi ini juga menjadi wujud sinergi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, dan Bea Cukai dalam menciptakan lingkungan usaha yang sehat serta mendukung pemasukan negara dari sektor cukai.

Dengan demikian, operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal dan pentingnya membayar pajak. Selain itu, operasi ini juga dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.

Kapolresta Sleman juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan toko atau pedagang yang menjual rokok ilegal. Dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat diminimalisir.

Operasi ini menunjukkan komitmen Polresta Sleman dan Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Sleman. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam melakukan aktivitas sehari-hari.

Laporan : Agus Nugroho 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!