21 April 2026

Polresta Manado Bongkar Peredaran Sabu, Sita 60 Paket Siap Edar dari Dua Tersangka

0
IMG-20260421-WA0002

Manado – SULUT – Baraberita.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Melalui konferensi pers yang digelar pada hari Senin, tanggal 20 April 2026, pihak kepolisian mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus narkotika golongan I jenis sabu.

Kegiatan rilis pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid. Ia didampingi oleh Kasat Reserse Narkoba Kompol Hilman Muthalib serta Kasi Humas Iptu Agus Haryono dalam menyampaikan detail kasus kepada awak media.

Kapolresta Manado menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Mapanget. Merespons informasi tersebut, Tim Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.

Penyelidikan membuahkan hasil pada hari Senin, tanggal 13 April 2026 malam, tepat pukul 20.15 WITA. Petugas berhasil meringkus tersangka pertama berinisial KP (30) di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kairagi Satu.

Dari tangan tersangka KP, petugas langsung menemukan satu paket narkotika jenis sabu sebagai barang bukti awal. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tim penyidik segera melakukan pengembangan kasus untuk menangkap jaringan lainnya.

Pengembangan operasi berlanjut dan membuahkan hasil positif dengan berhasil diamankannya tersangka kedua berinisial HA (36). Penangkapan terhadap pelaku kedua dilakukan di wilayah Kelurahan Paniki Bawah.

Dalam penggeledahan di lokasi kediaman HA, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah yang cukup signifikan. Di antaranya terdapat 60 paket narkotika jenis sabu yang disimpan rapi di dalam sebuah wadah toples.

Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi jual beli. Turut diamankan pula alat hisap atau bong beserta perlengkapan pendukung lainnya yang siap digunakan.

Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan seorang saksi berinisial RAD (21) yang kebetulan berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung. Saksi tersebut dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka HA mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari luar daerah. Narkotika tersebut kemudian diedarkan di wilayah Kota Manado dengan harga jual yang bervariasi sesuai target pasar.

“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk mengejar kemungkinan adanya pemasok utama dari luar wilayah Sulawesi Utara,” tegas Kombes Pol Irham Halid.

Menutup keterangannya, Kapolresta Manado mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika demi menjaga kesehatan dan masa depan generasi muda. Ia meminta warga tetap proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.

Laporan : Romin Djuma 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *