21 April 2026

Bareskrim Gagalkan Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp.243 Miliar

0
IMG-20260421-WA0009

JAKARTA – Baraberita.com – Bareskrim Polri bersama jajaran Polda di seluruh wilayah kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG bersubsidi. Operasi penindakan ini dilaksanakan dalam kurun waktu 13 hari, tepatnya pada periode 7 hingga 20 April 2026.

Dalam rentang waktu tersebut, aparat berhasil mengamankan total 330 orang tersangka. Pengungkapan kasus ini dilakukan di 223 lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di berbagai daerah.

Hal tersebut disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin. Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni serta perwakilan instansi terkait lainnya, Selasa (21/04/2026).

Dalam sambutannya, Wakabareskrim menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya menjaga ketahanan energi nasional. Upaya ini dilakukan untuk mempertahankan stabilitas harga BBM dan LPG bersubsidi agar tetap terjangkau oleh masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.

Namun, ia menegaskan bahwa masih terdapat pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menyalahgunakan fasilitas subsidi negara tersebut untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

“Modus yang dilakukan antara lain dengan menimbun, memindahkan, mengoplos, memodifikasi tabung, memanipulasi dokumen angkutan, hingga menjual kembali dengan harga industri untuk memperoleh keuntungan berlipat,” ujar Irjen Pol. Nunung Syaifuddin.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat banyak.

“Setiap liter BBM dan setiap tabung LPG bersubsidi yang disalahgunakan sejatinya adalah hak masyarakat kecil, petani, nelayan, pedagang, sopir angkutan, dan kelompok rentan lainnya yang dirampas demi keuntungan segelintir pihak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Polri menegaskan tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi pelaku kejahatan di sektor energi ini.

“Siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, penampung, maupun aktor di balik layar, akan ditindak tegas dan diproses hingga tuntas,” lanjutnya.

Selain pengungkapan terbaru, sepanjang periode 2025 hingga 2026 tercatat sebanyak 65 SPBU terlibat dalam tindak pidana serupa. Dari jumlah tersebut, 46 perkara telah dinyatakan lengkap atau masuk tahap P21, sementara 19 perkara lainnya masih dalam proses penyidikan intensif.

Akibat perbuatan para pelaku ini, negara mengalami kerugian finansial yang sangat besar, distribusi energi menjadi terganggu, dan masyarakat luas akhirnya menjadi korban.

“Keluhan terkait kelangkaan LPG 3 kg, kesulitan memperoleh solar subsidi, hingga antrean panjang di SPBU menjadi dampak nyata dari praktik ilegal tersebut,” ungkap Wakabareskrim.

Dalam operasi periode 7–20 April 2026 ini, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Di antaranya terdapat 403.158 liter solar dan 58.656 liter Pertalite.

Selain bahan bakar minyak, polisi juga menyita ribuan tabung gas milik negara. Barang bukti tersebut meliputi 8.473 tabung LPG 3 kg, 322 tabung LPG 5,5 kg, 4.441 tabung LPG 12 kg, dan 110 tabung LPG 50 kg.

Turut diamankan pula 161 unit kendaraan, baik roda empat maupun roda enam, yang diduga digunakan sebagai sarana transportasi dalam pendistribusian barang haram tersebut.

Total kerugian negara yang ditimbulkan dalam periode operasi ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp243.069.600.800.

Sementara itu, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan secara rinci modus operandi yang digunakan para pelaku.

“Pembelian berulang BBM subsidi dari berbagai SPBU kemudian ditimbun dan dijual kembali untuk kepentingan industri, penggunaan kendaraan modifikasi dengan tangki besar, penggunaan plat nomor palsu untuk memanipulasi barcode, serta kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota,” jelasnya.

Sedangkan untuk kasus LPG, modus yang umum dilakukan adalah pemindahan isi tabung subsidi ke tabung non-subsidi.

“Pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg, kemudian dijual sebagai LPG non-subsidi dengan harga lebih tinggi,” tambah Brigjen Irhamni.

Penindakan ini tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga dilakukan upaya penelusuran hingga ke jaringan distribusi ilegal yang bersifat terorganisir.

Polri menegaskan akan konsisten menindak seluruh jaringan dengan menerapkan pasal berlapis. “Kami memerintahkan penyidik menelusuri aliran dana dan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bekerja sama dengan PPATK,” tegas Wakabareskrim.

Sinergi juga terus diperkuat dengan berbagai instansi lain seperti Kejaksaan Agung, Puspom TNI, Pertamina, dan SKK Migas. Masyarakat dan media pun diajak berperan aktif melaporkan setiap indikasi kecurangan.

Menutup konferensi pers, Wakabareskrim menegaskan komitmen “Zero Tolerance” terhadap mafia energi. “Tidak ada kompromi. Kalian nekad, kami tindak tegas,” pungkasnya memastikan hukum akan ditegakkan demi kepentingan negara dan rakyat.

Laporan : Hartono KS

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *