Polresta Balikpapan dan DP3AKB Kota Balikpapan Berikan Pembinaan tentang Bahaya Judi Online

Balikpapan – KALTIM – Baraberita.com -Kelurahan Damai Baru, Balikpapan, menggelar kegiatan Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum dengan tema “Bahaya Judi Online” di Hotel Maxone Balikpapan, Sabtu (08/11/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 100 orang, termasuk Sekretaris Lurah Damai Baru, Kasi Trantib dan LH Kelurahan Damai Baru, Bhabinkamtibmas Kelurahan Damai Baru, Babinsa Kelurahan Damai Baru, dan Narasumber dari Reskrim Unit Tipiter Polresta Balikpapan, Brigadir Dimas Yusuf Arivianto, serta Narasumber dari DP3AKB Kota Balikpapan, lka Puji Rahayu.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online dan dampaknya terhadap kehidupan individu dan keluarga. Dalam sambutannya, Kasi Trantib dan LH Kel. Damai Baru, Sugianto Effendi, menekankan bahwa judi online adalah tindakan yang dilarang oleh hukum dan dapat merusak kehidupan kita.
Brigadir Dimas Yusuf Arivianto, Narasumber dari Reskrim Unit Tipiter Polresta Balikpapan, menjelaskan bahwa judi online adalah aktivitas perjudian yang dilakukan melalui platform digital, seperti situs web, aplikasi seluler, atau media sosial. Ia juga menjelaskan bahwa judi online dapat menyebabkan kerugian besar, baik secara materiil maupun immateriil, serta dapat merusak hubungan sosial dan keluarga.
Lka Puji Rahayu, Narasumber dari DP3AKB Kota Balikpapan, menjelaskan bahwa judi online dapat menyebabkan adiksi dan memiliki dampak negatif pada kesehatan mental dan fisik. Ia juga menekankan bahwa masyarakat harus waspada dan tidak terlibat dalam judi online.
Kegiatan ini juga diisi dengan penyampaian materi tentang bahaya judi online, dampaknya, dan cara mencegahnya. Peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi dengan narasumber.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesadaran hukum dan dapat mencegah masyarakat dari terlibat dalam judi online.
Dengan demikian, Kelurahan Damai Baru, Balikpapan, telah melaksanakan kegiatan Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum dengan tema “Bahaya Judi Online” dan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Laporan : OBID SETIAWAN
