27 September 2026

Polres Rokan Hilir Ungkap Dugaan Penebangan Liar, 10 Ton Kayu Tanpa Dokumen Diamankan

0
image (2)

Rokan Hilir — RIAU — Baraberita.com — Tim gabungan Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hilir bersama Unit Reskrim Polsek Sinaboi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kehutanan di wilayah Kecamatan Sinaboi.

Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 483 keping kayu olahan berbagai jenis dan ukuran. Keseluruhan barang bukti tersebut memiliki berat mencapai sekitar 10 ton. Sejumlah orang turut diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Aldi Alfa Faroqi, membenarkan penindakan yang dilakukan di Jalan Lintas Sinaboi–Dumai, tepatnya di Kepenghuluan Darusalam, Kecamatan Sinaboi.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai adanya aktivitas pembongkaran kayu dari sebuah parit menuju tempat pengolahan kayu di lokasi tersebut, ujar Aldi saat dikonfirmasi pada Jum’at (25/09/2026).

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati beberapa orang sedang memindahkan kayu olahan berupa papan dan balok dari saluran air menuju area pengolahan kayu. Setelah dilakukan pemeriksaan, kayu tersebut diketahui tidak dilengkapi dokumen sah yang menjadi persyaratan peredaran hasil hutan.

Kayu yang ditemukan itu milik seorang pria berinisial IW. Yang bersangkutan mengaku memperoleh kayu tersebut dari warga yang berada di wilayah Dumai, jelas Aldi.

Polisi kemudian mengamankan IW beserta dua orang pekerja yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan mendalam.

Hasil penanganan perkara menunjukkan bahwa penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan status tersangka terhadap pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri asal-usul kayu, pihak yang memasok, hingga jalur distribusi yang digunakan. Polisi juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna mendalami keseluruhan dugaan pelanggaran hukum di bidang kehutanan ini.

Kami tidak berhenti pada kayu yang ditemukan di lokasi. Asal-usul dan rantai distribusinya akan kami telusuri sepenuhnya untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, tegasnya.

Aldi menegaskan bahwa penindakan terhadap dugaan penebangan liar ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian menjaga kelestarian hutan serta mencegah eksploitasi sumber daya alam secara tidak sah.

Penanganan dilakukan secara profesional dan berlandaskan alat bukti yang sah. Komitmen kami teguh: setiap aktivitas yang merusak hutan dan melanggar hukum akan kami tindak, pungkas Aldi.

Laporan : Jenita Claudia 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!