Polres Metro Jakarta Timur Tetapkan 15 Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya
JAKARTA – Baraberita.com – Polres Metro Jakarta Timur menetapkan belasan tersangka kasus penjarahan rumah anggota DPR RI, Uya Kuya. Namun, identitas para pelaku penjarahan itu tidak disebutkan. “15 orang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol. Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi, Rabu (10/09/2025).
Ia mengemukakan, dari belasan tersangka, terdapat satu di antaranya merupakan anak di bawah umur. Atas satu anak di bawah umur itu, proses hukumnya dibedakan dari tersangka dewasa. “Ada satu yang ABH. Kami beri pembinaan terhadap ABH kepada Sentra Handayani saat ini,” jelas Kombes Pol. Alfian.
Diketahui, dari belasan tersangka itu, Uya Kuya mengajukan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) terhadap salah satu tersangka penjarahan rumahnya. Tersangka itu merupakan seorang wanita tua yang mengambil AC.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol. Alfian Nurrizal menjelaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut. Namun, untuk tersangka anak di bawah umur, proses hukumnya akan dibedakan dan lebih fokus pada pembinaan.
Penjarahan rumah Uya Kuya telah menimbulkan perhatian publik dan DPR RI. Polres Metro Jakarta Timur berjanji untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.
Dengan penetapan 15 tersangka, Polres Metro Jakarta Timur berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan keamanan di wilayah Jakarta Timur.
Kasus penjarahan rumah Uya Kuya menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota DPR RI. Polres Metro Jakarta Timur berjanji untuk menangani kasus ini dengan profesional dan transparan.
Polres Metro Jakarta Timur juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan membiarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Dengan demikian, diharapkan kasus penjarahan rumah Uya Kuya dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta Timur.
Penetapan 15 tersangka dalam kasus penjarahan rumah Uya Kuya menunjukkan komitmen Polres Metro Jakarta Timur dalam menangani kasus kejahatan dan memberikan keadilan bagi korban.
Laporan : Naila Abraara
