Bareskrim Polri Tangkap Orang Tua Kandung Pelaku Penyiksaan dan Penelantaran Anak

JAKARTA – Baraberita.com – Penyidik Bareskrim Polri akhirnya menangkap pelaku kasus penyiksaan dan penelantaran anak AMK. Terdapat dua pelaku selaku orang tua kandung korban, yakni EF alias YA (40), yang dipanggilnya Ayah Juna, dan ibu kandung korban, SNK (42).
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak hingga KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya mencapai 8 tahun penjara dan denda Rp.100 juta.
Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, menjelaskan bahwa kasus ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. “Kami sangat prihatin atas penderitaan yang dialami korban. Ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku,” jelasnya, Kamis 11 September 2025
Brigjen Pol. Nurul mengingatkan, kasus ini jadi bukti bahwa kekerasan terhadap anak sering justru terjadi di rumah sendiri. “Ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli, lebih peka, dan berani melapor bila melihat atau mendengar dugaan kekerasan terhadap anak,” ungkapnya.
Perlindungan anak bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab kita semua. Polri pun merilis tips pencegahan, mulai dari peka terhadap tanda kekerasan, menciptakan ruang aman bagi anak, hingga aktif melapor ke Unit PPA atau hotline resmi.
Polri memastikan akan terus meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak dan memperkuat sinergi dengan masyarakat, lembaga sosial, dan pemerintah daerah. Dengan demikian, diharapkan kasus penyiksaan anak seperti ini dapat dicegah dan tidak terjadi lagi di masa depan.
Kasus penyiksaan anak oleh orang tua kandung ini menjadi contoh betapa pentingnya kesadaran akan kekerasan terhadap anak dan bagaimana hal itu dapat berdampak fatal.
Masyarakat diharapkan dapat lebih peduli dan lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan terhadap anak. Jika melihat atau mendengar dugaan kekerasan terhadap anak, masyarakat diharapkan dapat berani melapor kepada pihak berwajib.
Dengan kerja sama dan kepedulian kita semua, diharapkan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan nyaman.
Polri akan terus memproses kasus ini secara tegas dan transparan, serta memastikan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Laporan : Naila Abraara
