8 Agustus 2026

Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan LPG di Purwakarta, Amankan 3 Tersangka

0
image

Purwakarta – JABAR – Baraberita.com – Pihak kepolisian Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG yang dilakukan oleh tiga tersangka. Mereka diamankan beserta barang bukti ratusan tabung LPG ukuran 3 kg dan 12 kg.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan gas LPG cepat habis. Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengatakan bahwa ketiga tersangka yang diamankan adalah HS (41), UG (44), dan ID (44), warga Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Mereka memiliki peran masing-masing dalam kasus pengoplosan gas LPG ini. HS berperan sebagai pemesan, penerima, dan pemasaran barang LPG hasil penyalahgunaan. UG bertugas sebagai pengirim LPG bersubsidi dan membantu pemindahan isi tabung. Sementara ID bertugas menyuntikkan atau memindahkan isi tabung gas LPG bersubsidi.

Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 60 tabung gas 3 kg subsidi tanpa isi, 73 tabung gas 3 kg subsidi masih berisi, 18 tabung gas 12 kg biru berisi hasil suntikan, dan lain-lain.

Modus operandi para pelaku adalah memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG 5,5 kilogram dan 12 kilogram non-subsidi dengan menggunakan pipa yang sudah dimodifikasi. Praktik ini sudah dilakukan oleh para pelaku selama lima bulan dan diperkirakan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.69 juta.

Atas perbuatannya, para pelaku melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp.60 miliar.

Kapolres Purwakarta mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran gas non-subsidi isi ulang ilegal dan segera melapor jika mengetahui aktivitas serupa di wilayahnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP DR. Uyun Saepul Uyun, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Kamis, 17 Juli 2025.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Purwakarta menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan.

Laporan : Hartono KS 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!