Polisi Tetapkan 4 Orang DPO, Pada Pengungkapan Kasus 117 Kilogram Sabu-sabu di Kawasan Tanjungbalai

Medan – SUMUT – Baraberita.com – Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes. Pol. Hadi Wahyudi, SIK., S.H., menyebutkan bahwa pihaknya telah menetapkan 4 orang berstatus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus 117 kilogram Narkotika jenis Sabu-sabu di kawasan Tanjungbalai.
Dalam kesempatannya ia menyebutkan pengungkapan kasus ini dilakukan pihaknya Sabtu (27/04/2024) tahun lalu, dengan barang bukti 117 kilogram Sabu-sabu dan 20 bungkus pil Ekstasi.
“Jadi setelah penyelidikan, penyidik menyimpulkan ada 4 orang masuk DPO, yakni S alias Andi, otak jaringan. Kemudian ada P alias Kamput, T dan Ir,” Ujarnya, kepada para awak media , Sabtu (18/01/2025).
Selanjutnya ia juga menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk mengejar dan memutus rantai jaringan peredaran Narkotika di wilayah hukum Sumatera Utara (Sumut).
Kami menghimbau kepada masyarakat untuk sama-sama memberantas jaringan peredaran Narkoba yang merusak mental dan sendi-sendi kehidupan anak bangsa dengan cara, jika mengetahui lokasi dan pelaku Narkoba segera lah melaporkan ke Polsek terdekat atau telpon ke nomor 110 gratis dari HP, kami lindungi kerahasiaan data pelapor.
“Sekali lagi kami tegaskan tidak ada ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan Narkotika, Pengguna, Pengedar, hingga bandarnya. Polisi bertindak tegas,” Tutupnya.
Laporan : Rajasani