11 Desember 2024

Polisi Imbau Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Jelaskan Resikonya

0
Polisi Imbau Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Umum

Tangerang  –  Banten,  Baraberita.com  – Kamis, 03/08/2023  — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) mengimbau pengguna sepeda listrik untuk tidak beraktivitas di jalan raya.

“Penggunaan sepeda listrik itu sebenarnya tidak boleh di jalan raya, karena itu hanya boleh di kawasan-kawasan tertentu saja,” ujar Kanit Gakum Satlantas Polresta Tangerang, AKP Sitta Mardonga Sagala, Kamis (03/08/2023).

AKP Sitta Mardonga Sagala mengatakan, bahwa imbauan tersebut dikeluarkan sebagai pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan sepeda listrik yang tidak memiliki sertifikasi keselamatan.

Ia mengatakan fenomena pengguna sepeda listrik di Kabupaten Tangerang saat ini sudah mulai ramai dan didominasi penggunanya adalah anak-anak sekolah serta orang dewasa.

Kendati demikian, hal itu pun diperlukan peran masyarakat untuk membantu memberikan pemahaman yang benar terkait dengan keselamatan pengguna sepeda listrik, terutama pada anak-anak agar angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan.

Menurut AKP Sitta, dalam aturan ada dua tipe sepeda jenis motor listrik dan sepeda listrik yang dipasarkan. Hanya saja ada ketentuan diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan terkait penggunaan kendaraan spesial tersebut.

Salah satunya Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Jenis kendaraan sepeda listrik ini tidak termasuk dalam golongan kendaraan bermotor karena tidak ada Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam. Sedangkan pada PM Perhubungan nomor 44 disebutkan kendaraan sepeda motor listrik telah memiliki SUT dan SRUT dan terdaftar resmi di Samsat dengan memiliki surat seperti STNK serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan.

Lebih lanjut, AKP Sitta mengatakan merujuk terhadap aturan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 47 ayat 4, jelas membedakan mana kendaraan bermotor dan tidak bermotor dengan digerakkan manusia maupun hewan. Serta pasal 48 mengatur tentang persyaratan teknis dan lain jalan termasuk uji tipe dilakukan pemerintah.

Oleh sebab itu, untuk pemakaian sepeda listrik ini seharusnya di lingkungan kawasan tertentu misalnya kawasan wisata tertutup, halaman rumah maupun di area gang kecil. Pasalnya, jika itu dipaksakan dipakai ke area jalanan umum atau jalan raya akan menjadi masalah dan membahayakan pengendara maupun pengguna jalan.

Laporan  :

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *