Polisi di Pangkalpinang Tangkap Inisial RA 35 Tahun Terlibat Kasus Narkoba

Pangkalpinang – BABEL – Baraberita.com – Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika dalam jenis sabu-sabu beberapa saat yang lalu.
“ RA (35 tahun) yang bekerja sebagai Karyawan Swasta ini ditangkap pada hari Jum’at tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WIB Di rumah tersangka di Jl. Selangat RT 006 RW 002 Selindung.” Tutur Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden. Sabtu, 21 Juni 2025.
Saat penggeledahan berlangsung, kepolisian mengadirkan RT sebagai saksi, dan saat dilakukan penggeledahan di dapur rumah tersangka didapatkan beberapa barang bukti yang disembunyikan di dalam rak piring yang dibungkus dengan pelastik kresek bening.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku adalah 40 bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,15 gram, 3 lembar potongan plastik kresek bening, 1 buah plastik kresek bening, 1 unit Handphone Merk INFINIX HOT 11 Play berwarna hitam dengan IMEI 1:358700730096206, IMEI 2:358700730096214 dan nomor Sim Card : 081376175xxx.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih proses hukum lebih lanjut. (Humas Polres Pangkalpinang)
Laporan : Arimin Imin
