15 Januari 2026

Polisi Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

0
cabul

Tangerang, BARABERITA.COM Rabu, 13/02/2019 Anggota unit Vipers Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus kekerasan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
 Dalam keterangannya Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, kedua pelaku sempat mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap oleh petugas. Untungnya petugas langsung melakukan tindakan tegas dan berhasil menangkap dan mengamankan kedua pelaku, Selasa (12/02/2019).
 Kronologi kejadian bermula, ketika korban bersama kedua temannya S dan N sedang berkumpul. Dan hendak pulang di perjalanan korban ditawarkan untuk diboncengi oleh kedua  pelaku kemudian diajak naik motor sekitar wilayah Kecamatan Pagedangan.
 Setibanya ditempat yang sunyi dan sepi, pelaku mulai melakukan aksi bejatnya tersebut.Usai menyetubuhi korban langsung diantar pulang dan diturunkan dekat rumah korban.
 “Korban menceritakan peristiwa tersebut ke temannya kemudian dilaporkan ke orang tua korban. Tidak terima anaknya mendapatkan perilaku seperti itu maka orang tua korban melaporkan kasus tersebut  ke Polres Tangsel untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya menambahkan.
 Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 81 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Penjara 15 Tahun.(humas)
Laporan : Tim Bhara
 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *