11 Desember 2024

Polda Sumut Kembali Menangkap Napi Bebas Bersyarat Karena Miliki Ganja Sebanyak 20 Kg

0
Polda Sumut Kembali Menangkap Napi Bebas Bersyarat Karena Miliki Ganja Seberat 20 Kg

Medan – SUMUT,  Baraberita.com  –  Sabtu, 28/10/2023 — Tim Penyidik Subdit III Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja seberat 20 kilogram yang dikemas dalam sebuah karung.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, personel mengamankan seorang tersangka bernama Faisal Nasution (42), warga Desa Tanjung Gusta, Dusun I, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara pada hari Sabtu (28/10/2023)

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, SIK., M.H., membenarkan penangkapan pelaku tersebut di Jalan Stasiun, Dusun I, Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

“Betul, sedang dalam pemeriksaan untuk pengembangan Jaringannya, tersangka juga merupakan residivis kasus narkotika yang menjalani masa tahanan pada 2015 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medan Labuhan dan baru keluar bebas bersyarat pada Desember 2022. Tersangka kembali ditangkap terlibat kasus narkotika jenis ganja. Jaringannya sudah teridentifikasi,” jelas Kabid Humas.

Laporan ; Arina S. Aliyu

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *