Polda Riau Selidiki Dugaan Penggelapan Uang YPRH Rohul Sebanyak Rp6,5 Miliar
Pekanbaru – Riau, Baraberita.com – Jum;at, 26/03/2021 – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau mulai menyelidiki dugaan penggelapan dana Universitas Pasir Pangaraian (UPP) sebesar Rp6,5 miliar oleh Ketua Yayasan Pembangunan Rokan Hulu (YPRH) Hafith Syukri dan bendahara Afrizal Anwar. Penyelidikan dimulai atas laporan Aliansi Mahasiswa dan Alumni Universitas Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
“Kami sudah memulai penyelidikan dan telah memeriksa enam saksi yakni mantan rektor, wakil rektor satu dan dua. Kemudian saksi pelapor, aliansi mahasiswa dan alumni serta bendaharanya,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Riau, Kombes Pol. Teddy Ristiawan di Pekanbaru, Jum’at (26/03/2021).
Ia menjelaskan, dana yang diduga digelapkan merupakan uang semester dari mahasiswa perguruan tinggi swasta tersebut. Dari keterangan bendahara Afrizal Anwar diketahui pada mulanya dana uang semester mahasiswa sebesar Rp6,5 miliar itu dipakai untuk tujuan mencari keuntungan dengan mengikuti proyek pembangunan jalan.
Namun bukannya untung yang didapat malah dana tersebut habis tidak jelas penggunaannya. Polisi masih berusaha mendalami kasus dugaan penggelapan uang mahasiswa tersebut. “Kami akan memintai keterangan Ketua Yayasan HS dan Bendahara AA. Sampai saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” tegas Teddy.
Sejauh ini, berdasarkan laporan dari pelapor aliansi mahasiswa dan alumni diketahui Ketua Yayasan Hafith Syukri dan Bendahara Afrizal Anwal diduga menjadi pelaku penggelapan dana Rp.6,5 miliar tersebut. Polisi masih terus mencari barang bukti terkait penggelapan uang sekolah mahasiswa tersebut.(Humas Polda)
Laporan : Syamsul Bahri