Polda Riau Gagalkan Peredaran 47 Kilogram Sabu di Umban Sari Pekanbaru
Pekanbaru — RIAU — Baraberita.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Jumlah barang bukti yang diamankan mencapai 47 kilogram.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan seorang pria yang diduga menguasai barang haram itu. Saat ini, pemeriksaan terhadap pria tersebut masih berlangsung di lingkungan kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi membenarkan pengungkapan kasus tersebut pada Senin, 19 Oktober 2026. Meski demikian, pihaknya belum membeberkan secara terperinci kronologi penangkapan maupun informasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Benar. Pengungkapan dilakukan oleh Tim Ditnarkoba Polda Riau. Untuk informasi detailnya nanti akan kami sampaikan saat rilis,” ujar Kombes Akmadi.
Berdasarkan informasi awal yang diperoleh, pengungkapan kasus ini diawali dengan kegiatan pengintaian yang dilakukan petugas sebelum akhirnya menyergap pria yang diduga menguasai sabu tersebut. Penindakan berlangsung tanpa perlawanan yang berarti dari pihak yang diamankan.
Selain tersangka, barang bukti yang disembunyikan turut diamankan oleh petugas untuk selanjutnya dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan sabu dalam jumlah besar ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang sangat mengancam masyarakat, khususnya generasi muda. Namun, jumlah pasti orang yang berpotensi terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba belum dapat dirinci oleh pihak kepolisian pada saat ini.
Akmadi menegaskan, keberhasilan operasi tersebut tidak terlepas dari kerja keras seluruh personel yang telah bertugas di lapangan dengan penuh kehati-hatian dan ketelitian.
“Seluruh rangkaian penindakan berjalan dengan lancar berkat kerja keras tim Ditresnarkoba di lapangan,” katanya.
Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari langkah berkelanjutan yang dilakukan Polda Riau dalam memberantas peredaran narkotika, sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat.
Selain mengungkap kasus sabu seberat 47 kilogram ini, Polda Riau juga terus melakukan sejumlah penindakan lain, termasuk penggerebekan kampung narkoba serta razia di tempat hiburan malam.
“Ini sesuai dengan arahan Bapak Kapolri dan Pak Kapolda Riau. Selain pengungkapan ini, kami sudah melakukan penindakan lain seperti penggerebekan kampung narkoba, razia di tempat hiburan malam dan kegiatan lainnya,” tambahnya.
Polda Riau menyatakan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui berbagai langkah penindakan yang terencana dan berkelanjutan. Sementara itu, informasi yang lebih lengkap dan mendalam mengenai pengungkapan 47 kilogram sabu tersebut akan disampaikan dalam rilis resmi kepolisian pada waktu yang telah ditentukan.
Laporan : Hartono KS.
