Bareskrim Polri Ungkap Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp.5,8 Miliar
JAKARTA — Baraberita.com — Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil mengungkap dugaan penyelundupan benih bening lobster yang berasal dari wilayah Pangandaran, Jawa Barat, yang dikirim ke luar negeri melalui jalur distribusi lintas negara. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras penyidik yang menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan.
Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan 12 boks benih lobster dengan perkiraan nilai mencapai Rp5,8 miliar. Dua orang pelaku lapangan juga berhasil ditangkap dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang bukti telah disita oleh petugas.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga yang melihat adanya aktivitas yang tidak wajar terkait pengangkutan benih lobster. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan selama beberapa hari.
Akhirnya, tim petugas menemukan kendaraan yang diduga mengangkut benih lobster di Jalan Raya Leuwinanggung, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin, 19 Oktober 2026. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan dan diperiksa.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil menghentikan aktivitas pengangkutan benih lobster yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Lobby Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri pada hari yang sama.
Satu unit mobil Daihatsu Gran Max berwarna hitam dengan nomor polisi B 1617 SF diamankan sebagai barang bukti. Kendaraan ini membawa 12 boks benih lobster dari Pangandaran dengan tujuan Tangerang sebagai tempat transit sebelum dikirim lebih lanjut.
Dua orang pelaku lapangan yang diamankan adalah Raffles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah, keduanya berdomisili di Lampung. Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya hanya bertugas mengambil dan mengantar benih lobster sesuai perintah pihak yang menugaskan mereka.
Kedua pelaku mengaku tidak mengetahui identitas pihak yang menyerahkan benih lobster di Pangandaran maupun identitas pemodal yang memberi perintah. Hal ini menunjukkan adanya jaringan yang lebih besar di balik kegiatan tersebut.
Irhamni menyatakan bahwa penyidik masih terus mendalami identitas pemasok, pemodal, hingga pembeli yang berada di luar negeri. Polisi menduga jaringan ini mengirimkan benih lobster melalui jalur darat menuju Sumatera dan Jambi sebelum diteruskan ke negara tujuan seperti Malaysia, Singapura, Kamboja, dan Vietnam.
“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap siapa saja pelaku dan aktor di belakangnya, termasuk pemodal serta pembeli di luar negeri. Tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lain maupun jaringan yang lebih besar,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah melakukan pengiriman sebanyak 10 kali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Artinya, sembilan pengiriman sebelumnya diduga telah berhasil lolos dari pengawasan aparat.
Setiap pengiriman sebelumnya diperkirakan mencapai 40 boks, sedangkan kali ini berhasil diamankan 12 boks. Setiap boks berisi sekitar 6.000 ekor benih lobster dengan nilai jual mencapai Rp80.000 per ekor.
Karena itu, polisi tidak hanya menindak penyelundupan, tetapi juga menelusuri aliran dana terkait pengiriman-pengiriman sebelumnya melalui dugaan tindak pidana pencucian uang. Hasil kejahatan dari sembilan pengiriman sebelumnya juga akan ditelusuri dan disita.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil kejahatannya di bumi Indonesia. Kami akan menelusuri dan mengejar hasil kejahatan dari sembilan pengiriman sebelumnya melalui penerapan tindak pidana pencucian uang,” kata Irhamni.
Kedua pelaku kini telah ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Proses hukum terhadap keduanya akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dr. Pung Nugroho Saksono, menyambut baik keberhasilan ini. Ia menegaskan penindakan akan terus diperkuat melalui kerja sama antarlembaga.
Satgas Benih Bening Lobster yang melibatkan Polri, TNI, dan PPATK terus memperkuat pengawasan untuk memutus rantai penyelundupan sekaligus menelusuri keuntungan yang diperoleh pelaku. Sinergi ini dinilai sangat penting untuk menutup celah peredaran ilegal.
“Negara tidak boleh kalah oleh pelaku yang melakukan tindak kejahatan ini. Kami akan terus bekerja, melakukan operasi, dan memperkuat kerja sama seluruh unsur untuk menghentikan penyelundupan benih bening lobster,” ujar Pung.
Benih lobster yang berhasil diamankan akan diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dibudidayakan di wilayah Batam. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan nasional.
Laporan : Tanto Ribowo
