Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pemuda dan Sita 10 Kg Ganja di Grogol, Komitmen Berantas Narkoba Ditegaskan
JAKARTA – Baraberita.com – Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pemuda dan menyita 10 kilogram ganja di kawasan Grogol, Jakarta Barat. Aksi ini menjadi bukti nyata komitmen Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dalam terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, terutama untuk memutus mata rantai penyebaran barang haram tersebut yang dapat merugikan masyarakat.
Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari, memaparkan detail operasi yang dilakukan oleh timnya. Petugas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 10 kilogram di kawasan tersebut. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jum’at (13/03/2026) sekitar pukul 20.06 WIB, tepat di depan sebuah rumah makan yang terletak di Jalan Muwardi II, Grogol Petamburan.
Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas dari Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua orang tersangka. Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial A (29 tahun) dan A (28 tahun). Penangkapan keduanya dilakukan secara cepat dan tepat oleh tim yang sudah melakukan pengawasan di lokasi tersebut.
Dari tangan para tersangka yang diamankan, polisi langsung menyita barang bukti yang cukup signifikan. Barang bukti tersebut berupa satu karung yang berisi 10 paket ganja yang dibungkus dengan lakban cokelat. Total berat bruto dari ganja yang disita tersebut mencapai 10 kilogram, yang siap diedarkan oleh para tersangka ke pasar gelap.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut,” jelas AKP Edy Lestari dalam keterangannya pada Selasa (17/03/2026). Laporan dari masyarakat menjadi titik awal yang penting bagi pihak kepolisian untuk melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Menindaklanjuti laporan yang diterima, ujar AKP Edy, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Proses penyelidikan tersebut berjalan lancar hingga akhirnya tim berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dan menemukan barang bukti yang disembunyikan oleh mereka.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang disita telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Langkah ini dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk untuk mengungkap apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam kasus peredaran ganja tersebut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba karena narkoba sangat merusak generasi bangsa,” ungkap AKP Edy Lestari. Pihak kepolisian juga berharap masyarakat terus aktif memberikan informasi terkait aktivitas narkotika di lingkungan sekitar, sehingga upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih efektif.
Laporan : Agus Jumantono
