Polda Metro Jaya Dalami Laporan Dugaan Penyalahgunaan Data Diri Untuk Pilkada

JAKARTA – Baraberita.com – Polisi melakukan tindak lanjut atas laporan penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk persyaratan administrasi pencalonan kepala daerah. Laporan tersebut dilayangkan seorang korban ke Polda Metro Jaya, pada hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2024.
“Benar. Selanjutnya dilakukan pendalaman,” Ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam, pada hari Sabtu (17/08/2024).
Laporan itu sendiri terdaftar dengan nomor LP/B/4830/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut pemilik KTP merasa tidak memberikan data dirinya kepada siapapun untuk mendukung salah satu pasangan calon Gubernur atau calon kepala daerah, sangkaan pasal, yakni 67 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Tahun 2022.
Diketahui, dugaan pencatutan data pribadi NIK tersebut viral di media sosial. Calon yang menjadi pihak terdukung pun telah lolos administrasi di KPU wilayah DKI Jakarta.
Laporan : Tanto Ribowo