10 Desember 2024

Polda Kalimantan Selatan Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp.3,3 Miliar

0
Polda Kalsel Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Senilai Rp.3,3 Miliar

Banjarmasin  –  KALSEL,  Baraberita.com  – Selasa, 10/10/2023  — Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, SIK., M.H., memimpin pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika yang berhasil disita Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel. Acara pemusnahan ini berlangsung di Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kalsel, pada hari Selasa (10/10/2023).

Keberhasilan Dit Resnarkoba Polda Kalsel mengungkap 54 kasus dengan mengamankan 78 orang tersangka terdiri dari 70 Laki-laki dan 8 Perempuan ini juga turut menyita sejumlah barang bukti narkotika berbahaya. Barang bukti yang diamankan dan dimusnahkan kali ini termasuk narkotika jenis Sabu dan Ekstasi.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel mengatakan barang bukti yang dimusnahkan yakni Sabu 3,2 Kilogram (3.215,05 Gram), Ekstasi 94 Butir (30,08 Gram), dan Serbuk Ekstasi 4 Paket seberat 44,92 Gram dengan cara diblender dan dicampur larutan pembersih kemudian dibuang ke limbah pembuangan.

Dengan dimusnahkannya narkotika senilai Rp. 3,3 miliar ini, Polda Kalsel melalui Dit Resnarkoba Polda Kalsel berhasil menyelamatkan 13.000 orang jiwa dari bahaya narkotika.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Selatan.

“Kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk narkotika, dan pemusnahan ini adalah langkah nyata dalam memerangi peredaran narkotika,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini menjadi peringatan bagi para pelaku peredaran narkotika, bahwa hukum akan terus berlaku tegas dan tidak akan mentoleransi tindakan ilegal terkait dengan narkotika. Polda Kalsel bersama seluruh instansi terkait akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Laporan : Muhammad Yusni

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *