Polda Jambi Ungkap Penambangan Emas Tanpa Izin di Bungo, Empat Orang Jadi Tersangka
Bungo — JAMBI — Baraberita.com — Kepolisian Daerah Jambi berhasil mengungkap aktivitas penambangan emas tanpa izin yang berlangsung di Kabupaten Bungo. Pengungkapan ini menjadi langkah tegas pihak kepolisian dalam menindak pelanggaran hukum di sektor pertambangan.
Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain itu, petugas juga menyita dua unit ekskavator serta mengamankan 394,61 gram butiran yang diduga emas.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, pada hari Kamis, 15 Oktober 2026. Lokasi ini menjadi titik fokus pengawasan setelah adanya informasi yang berkembang di masyarakat.
Penyidik kini masih mengembangkan perkara untuk menelusuri keterlibatan pihak lain. Di antaranya dua orang yang diduga bertindak sebagai pemodal di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Polisi Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari dua laporan polisi yang diterima pihaknya. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung ke lokasi.
“Pengungkapan berdasarkan dua Laporan Polisi yang diterima Ditkrimsus Polda Jambi yang kemudian ditindaklanjuti,” ujar Taufik.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit 1 Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Jambi segera bergerak menuju lokasi. Langkah ini dilakukan setelah diperoleh informasi adanya aktivitas penambangan menggunakan alat berat tanpa izin yang sah.
Pada penindakan di lokasi pertama, polisi berhasil mengamankan tiga orang. Mereka adalah AJ, berusia 36 tahun yang berperan sebagai pengawas, HS berusia 34 tahun selaku operator alat berat, serta SAH berusia 22 tahun sebagai pembantu operator.
Sementara itu, di lokasi kedua, petugas mengamankan MF, berusia 19 tahun yang juga bertugas sebagai operator alat berat. Keempat orang tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penambangan emas tanpa izin.
Selain mengamankan para tersangka, polisi menyita dua unit ekskavator merek SDLG berwarna kuning yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas penambangan. Petugas juga mengamankan 394,61 gram butiran yang diduga emas sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Penyidikan tidak berhenti pada empat tersangka yang telah diamankan. Polda Jambi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat di balik operasi pertambangan tersebut, khususnya yang mendanai kegiatan ini.
Taufik menyebut penyidik tengah menelusuri dua orang berinisial FY alias AG dan Z alias C yang diduga menjadi pemodal utama kegiatan penambangan emas tanpa izin itu. Identitas mereka sedang dikumpulkan guna dipanggil untuk pemeriksaan.
Menurut penjelasannya, modus yang digunakan para tersangka adalah melakukan penambangan emas tanpa izin dengan memanfaatkan alat berat. Kegiatan ini dilakukan tanpa memiliki dokumen perizinan yang sah dari pihak berwenang.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta ketentuan perubahannya.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku. Ancaman ini berlaku bagi setiap pihak yang terbukti melakukan pertambangan tanpa izin.
Usai penindakan, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Bungo untuk menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya, mereka dipindahkan ke Polda Jambi guna menjalani proses hukum yang lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka sekaligus menelusuri pihak-pihak yang diduga membiayai kegiatan tersebut.
Laporan : Jeinita Claudia
