Polda Bali Tangkap Tujuh Pelaku Penimbunan dan Penjualan Ilegal BBM Bersubsidi
Denpasar — BALI — Baraberita.com — Polda Bali bersama jajaran kepolisian daerah di bawahnya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi, meliputi jenis solar maupun pertalite. Sebanyak tujuh pria telah ditangkap sebagai terduga pelaku yang terbukti melakukan penimbunan sekaligus menjual BBM subsidi dengan harga jauh di atas ketentuan yang berlaku.
Harga jual yang dipatok pelaku sangat merugikan masyarakat, bahkan mencapai Rp100.000 per botol dengan volume 1,5 liter. Tindakan ini tentu menyimpang dari harga resmi yang ditetapkan pemerintah untuk BBM bersubsidi.
Penangkapan dilakukan secara terpisah di beberapa wilayah yang berbeda. Operasi ini melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Polresta Denpasar, Polres Badung, Polres Buleleng, dan Polres Gianyar.
Di antara ketujuh orang tersebut, pria berinisial F, berusia 31 tahun, ditangkap Polresta Denpasar pada tanggal 14 Oktober. Sementara itu, PSAA berusia 25 tahun, GAW berusia 17 tahun, dan GR berusia 31 tahun diamankan oleh Polres Buleleng. U berusia 27 tahun ditangkap Polres Badung, dan IGRA berusia 23 tahun diamankan oleh Polres Gianyar.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Polisi Ariasandy, menyampaikan pernyataan resmi terkait penindakan ini pada Jumat, 16 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atau penyelewengan terhadap BBM yang disubsidi oleh pemerintah.
“Tindakan tegas ini kami lakukan demi melindungi hak masyarakat yang memang benar-benar membutuhkan BBM subsidi tersebut,” ujar Ariasandy.
Pengungkapan kasus ini bermula dari keberhasilan Ditreskrimsus Polda Bali menangkap seorang pelaku penimbunan solar subsidi sebanyak 300 liter di Kabupaten Tabanan. Pelaku berinisial IMS, berusia 64 tahun, diamankan saat sedang melakukan pembelian solar menggunakan barcode kendaraan dan barcode petani yang dimilikinya.
Solar subsidi tersebut kemudian ditampung ke dalam jerigen dan diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry. Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup penting.
Total barang bukti yang disita dari kasus penimbunan ini meliputi 300 liter solar subsidi, satu unit kendaraan Suzuki Carry, sejumlah jerigen berisi solar, dokumen barcode kendaraan, serta surat rekomendasi pembelian solar untuk keperluan pertanian.
Sementara itu, enam pelaku lainnya berhasil diamankan karena terbukti menjual BBM subsidi jenis pertalite secara daring. Mereka menawarkan barang tersebut melalui akun di media sosial Facebook Marketplace dengan harga berkisar antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per botol.
Sistem transaksi yang digunakan adalah pembayaran tunai pada saat barang diserahkan kepada pembeli atau dikenal dengan istilah bayar di tempat. Cara ini dilakukan untuk menutup jejak keuangan yang dapat dilacak pihak berwenang.
Dari keenam pelaku tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 18 botol plastik berisi pertalite, empat botol kosong, satu buah galon berisi empat liter pertalite, dua unit sepeda motor, serta satu mobil pikap. Selain itu, diamankan juga uang tunai hasil penjualan sebesar Rp820.000 dan satu unit telepon genggam.
Kombes Polisi Ariasandy mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan kemudahan yang diberikan pemerintah, seperti dokumen barcode maupun surat rekomendasi petani, semata-mata demi mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak sah. Ia juga meminta masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk pelanggaran yang ditemui di lingkungan masing-masing.
Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan indikasi penimbunan atau penyelewengan distribusi BBM bersubsidi ke kantor polisi terdekat. Laporan juga dapat disampaikan melalui kanal aduan resmi kepolisian dengan menghubungi nomor layanan darurat 110.
Para tersangka kini telah dijerat berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda mencapai Rp60 miliar.
Sebelumnya, masyarakat sempat dikejutkan dengan maraknya penjualan BBM bersubsidi yang dikemas dalam botol bekas air mineral dengan harga selangit. Hal ini terjadi di tengah panjangnya antrean pembelian di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Bali. Situasi tersebut mendorong Polda Bali segera mengambil langkah penindakan yang tegas dan cepat.
Dengan dilakukannya penindakan ini, diharapkan distribusi BBM subsidi di wilayah Bali dapat kembali berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi pun diharapkan dapat terlindungi dari praktik-praktik ilegal yang sangat merugikan ini.
Laporan : Na’ila Abraara
