Polda Jambi Ungkap Enam Perkara Penyalahgunaan Minyak Bumi dan BBM, 8 Tersangka Diamankan
JAMBI – Barabrrita.com – Kepolisian Daerah Jambi menggelar konferensi pers terkait hasil penertiban dan penindakan terhadap penyalahgunaan minyak bumi serta Bahan Bakar Minyak di wilayah hukum Polda Jambi dan jajaran. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Hitam Mapolda Jambi pada Kamis, 10 September 2026 sore.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Erlan Munaji. Beliau didampingi oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Ajun Komisaris Besar Polisi Agung Basuki, serta Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Jambi, Ajun Komisaris Besar Polisi Hadi Handoko.
Dalam kesempatan tersebut, Polda Jambi menyampaikan bahwa dalam kurun waktu satu minggu terakhir, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi bersama Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi telah melakukan penindakan terhadap enam perkara dugaan penyalahgunaan minyak bumi dan Bahan Bakar Minyak.
Dari keenam perkara tersebut, kepolisian berhasil mengamankan delapan orang tersangka, enam unit kendaraan, serta barang bukti berupa minyak mentah, bensin olahan, dan Bahan Bakar Minyak jenis solar dengan total sekitar 22.800 liter atau setara 22,8 ton.
“Pada hari ini Polda Jambi menggelar konferensi pers untuk menyampaikan hasil penertiban dan penindakan terhadap penyalahgunaan minyak bumi dan BBM yang dilakukan oleh Polda Jambi bersama jajaran. Dalam satu minggu terakhir, telah ditangani enam perkara dengan mengamankan delapan orang, enam unit kendaraan, serta barang bukti minyak dan BBM dengan total kurang lebih 22.800 liter,” ujar Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Polisi Erlan Munaji.
Lebih lanjut, Erlan menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Jambi dalam memberantas berbagai bentuk penyalahgunaan di bidang minyak dan gas bumi. Hal ini mencakup pengangkutan minyak mentah yang diduga berasal dari kegiatan ilegal, serta penyalahgunaan dan peredaran Bahan Bakar Minyak yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun rincian barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sekitar 10.000 liter minyak mentah hasil dugaan penambangan liar yang diangkut menggunakan satu unit Mitsubishi Canter. Selain itu, terdapat sekitar 3.000 liter minyak mentah lain yang diangkut menggunakan satu unit Mitsubishi Colt L300.
Petugas juga mengamankan sekitar 2.000 liter bensin olahan yang diangkut menggunakan satu unit Wuling Confero dan diduga tidak dilengkapi dokumen sah. Tak ketinggalan, sekitar 1.190 liter Bahan Bakar Minyak jenis solar turut diamankan, yang tersimpan dalam 34 jerigen plastik berkapasitas 35 liter dan diduga hendak dijual kembali kepada pihak lain.
Selain itu, diamankan pula sekitar 5.600 liter minyak mentah yang diangkut menggunakan dua unit Suzuki Carry. Masing-masing kendaraan tersebut dilengkapi dengan dua tabung dan empat drum plastik sebagai wadah penyimpanan bahan bakar.
Terhadap perkara-perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan pidana yang disesuaikan dengan jenis perbuatannya. Di antaranya mengacu pada Pasal 52 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Khusus untuk perkara terkait Bahan Bakar Minyak maupun bensin olahan, penyidik juga mempertimbangkan penerapan Pasal 54 Undang-Undang Migas. Selain itu, dapat pula diterapkan Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sesuai dengan hasil penyidikan yang dilakukan.
“Penanganan perkara ini masih terus berproses. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta pengambilan sampel minyak maupun BBM untuk dilakukan pengujian di Lembaga Minyak dan Gas Bumi Jakarta guna memastikan jenis dan karakteristik barang bukti,” jelas Erlan.
Setelah seluruh proses pemeriksaan dan pengujian selesai dilaksanakan, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya.
Polda Jambi menegaskan akan terus melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan di bidang minyak dan gas bumi yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat luas.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pengangkutan, penyimpanan, pembelian maupun penjualan minyak bumi dan BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Polda Jambi akan terus melakukan penertiban dan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan di bidang migas,” tegasnya.
Polda Jambi juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya penyalahgunaan minyak bumi dan Bahan Bakar Minyak. Masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum di lingkungan masing-masing.
Laporan : Jeinita Claudia
