17 Oktober 2026

Polda Bali Tetapkan 21 Orang Sebagai Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi

0
IMG-20261017-WA0080

Denpasar — BALI — Baraberita.com — Polda Bali menggelar konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal Khusus terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pemerintah, sekaligus penindakan terhadap dugaan penimbunan dan penjualan kembali BBM dengan harga jauh di atas harga resmi, pada Sabtu, 17 Oktober 2026.

Sejak terjadi antrean panjang di sejumlah SPBU di Bali pada pertengahan Oktober 2026, Polda Bali bersama jajaran telah menindak 21 orang pelaku dalam 18 perkara, dengan barang bukti sekitar 753 liter BBM bersubsidi.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Wisnu Prabowo, SIK., M.M. Penyampaian itu disertai oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Chandra C. Kirana, SIK., M.H., Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Hubungan Masyarakat AKBP Rina Isriana Dewi, SIK., Kepala Bagian Pengawasan Operasi AKBP Hadi Saputro, Kepala Subdirektorat 1 Ditreskrimsus AKBP Wilkiam Sitorus, serta para Kepala Satuan Reserse Kriminal jajaran.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Wisnu Prabowo menegaskan bahwa subsidi yang diberikan pemerintah merupakan upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus menjamin keterjangkauan energi bagi masyarakat yang berhak. Karena itu, penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga merugikan masyarakat dan menghambat tujuan pemberian subsidi agar tepat sasaran.

“Di tengah kondisi masyarakat yang harus mengantre BBM, kami tidak ingin ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari kesulitan orang banyak. Penanganan kami lakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran, peran pelaku, jumlah BBM, serta keuntungan yang diperoleh,” tegasnya.

Salah satu kasus yang berhasil diungkap pada Oktober 2026 melibatkan seorang tersangka berinisial IS, laki-laki asal Tabanan. Tersangka diduga menyalahgunakan BBM jenis solar bersubsidi dengan barang bukti sekitar 300 liter di wilayah Gerokgak, Tabanan.

Berdasarkan hasil pengungkapan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni membeli solar menggunakan barcode subsidi, kemudian menjualnya kembali untuk memperoleh keuntungan.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit kendaraan Suzuki Carry ST 100 warna abu-abu metalik dengan nomor polisi DK 1216 GD beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan, sekitar 300 liter BBM yang diduga solar bersubsidi, 15 jerigen berkapasitas sekitar 35 liter, tiga jerigen berkapasitas sekitar 30 liter, satu barcode kendaraan untuk pembelian solar dengan identitas nomor polisi DK 8187 GC, serta satu surat rekomendasi pembelian solar.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Selain mengungkap kasus tersebut, Polda Bali dan jajaran juga melakukan penindakan terhadap dugaan penimbunan BBM serta penjualan kembali dengan harga jauh di atas harga resmi, menyusul antrean panjang di sejumlah SPBU di Bali pada pertengahan Oktober 2026. Dari 18 perkara yang ditangani, sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan total barang bukti sekitar 753 liter BBM.

Wisnu menjelaskan, penanganan terhadap para tersangka dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat pelanggaran. Bagi perorangan yang baru pertama kali melakukan pelanggaran dalam skala kecil, penanganan dapat berupa pengamanan barang bukti, pendataan identitas, pernyataan tidak mengulangi perbuatan, pembinaan bersama Pertamina, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, serta pemerintah daerah, dan langkah administratif sesuai ketentuan.

Namun, kesempatan pembinaan tersebut bukan berarti pelanggaran dibiarkan. Apabila pelaku mengulangi perbuatannya, proses hukum dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, penimbunan dalam skala besar, keterlibatan pemodal atau jaringan, dugaan keterlibatan oknum dalam jalur distribusi, serta penyalahgunaan barcode atau surat rekomendasi menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan dapat diproses hingga ke pengadilan.

Pembedaan penanganan tersebut bukan merupakan bentuk pilih kasih, melainkan upaya agar penegakan hukum berjalan secara proporsional. Dengan demikian, sumber daya penyidik dapat difokuskan untuk mengungkap praktik penimbunan dan jaringan yang berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar bagi masyarakat.

Polda Bali juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang tetap tertib mengantre di SPBU, serta warga yang turut membantu sesama saat antrean berlangsung. Masyarakat juga diajak untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan dugaan penyalahgunaan atau penimbunan BBM kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.

Laporan : Na’ila Abraara

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!