Polda Bali Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Ratusan Juta
Denpasar – Bali, Baraberita.com – Jum’at, 07/05/2021 – Berbagai jenis narkotika yang terdiri dari ganja, shabu, ekstasi, serta obat-obatan psikotropika lainnya dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Bali, Kamis (06/05/2021). Barang-barang itu, merupakan hasil pengungkapan kasus selama dua bulan, yakni pada April dan Mei 2021.
“Dalam kurun waktu itu, diungkap sebanyak 61 kasus, diantaranya 60 kasus narkotika dan satu kasus psikotropika,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Mochamad Khozin.
Dari kasus itu, terangnya 71 orang tersangka berhasil diamankan.”Pelaku lokal Bali berjumlah 36 orang, luar bali termasuk dua orang WNA sebanyak 35 orang, jadinya 71 orang,” tambahnya.
Para tersangka itu terdiri atas pengguna, pengedar baik jaringan lokal maupun lintas daerah. Mereka kini mendekam di Rutan Polda Bali dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) dan pasal 131 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sementara itu, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya shabu 748,13 gram, ganja 1.850,59 gram, tembakau gorilla 253, ekstasi 1.800, ekstasi serbuk 37,24 gram, serta berbagai obat-obatan psikotropika 67. 410 butir.
Kombes Khozin menjelaskan, terjadi kenaikan secara signifikan terhadap penggunaan obat-obatan psikotropika. Ia mensinyalir kenaikan itu tsrjadi lantaran harga obat-obatan seperti pil koplo jauh lebih murah ketimbang jenis narkotika seperti shabu ataupun ganja. “Jda peningkatan karena efeknya kurang lebih sama tapi harganya lebih murah,” jelasnya.
Pemusnahan barang bukti itu dipimpin oleh Wakapolda Bali, Brigjen Pol Drs. Ketut Suardana. “Maksud dakam pemusnahan ini adalah mengurangi resiko kemungkinan berubahnya hilangnya atau disalahgunakan, selain itu juga melindungi masyarakat dari beredarnya narkotika,” tegasnya.
Laporan : Arimin JW.