Polda Aceh Periksa 5 Orang Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Pulau Bunta Aceh Besar
Banda Aceh, Baraberita com – Senin, 15/03/2021 – Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh telah memeriksa lima saksi kasus dugaan korupsi Dana Desa Pulau Bunta, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, tahun 2015 hingga 2019. Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy menyampaikan Saat ini sudah proses penyidikan kasus Desa Pulau Bunta dan lima orang sudah diperiksa sebagai saksi
Kabid Humas Polda Aceh mengatakan lima saksi yang sudah diperiksa itu dari unsur aparatur Desa Pulau Bunta dan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar. Hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini.
Seperti diketahui, Inspektorat Aceh Besar beberapa waktu lalu telah melimpahkan perkara dugaan korupsi Dana Desa Pulau Bunta, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar ke Ditreskrimsus Polda Aceh.
“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat sudah kami sampaikan ke Ditreskrimsus Polda Aceh. Kemudian menjadi kewenangan Polda Aceh untuk meneruskan perkara atau melimpahkan ke Polresta Banda Aceh atau menghentikannya,” jelas Plt Inspektur Aceh Besar, Zia Ul Azmi.
Untuk pemeriksaan Dana Desa Pulau Bunta selama 5 tahun, tim memerlukan sedikit waktu untuk menfinalkan LHP. Beberapa hari yang lalu tim sudah mendapat masukan dari pihak Polda. Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Aceh Besar melakukan pemeriksaan khusus terhadap penggunaan anggaran Dana Desa Pulau Buntatahun 2015 hingga 2019.Scara terpisah, Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta, S.H melalui AKP Budi Nasuha, mengatakan kasus ini akan ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.(Humas Polda)
Laporan : Arimin JW.