Perusahaan Diingatkan Tepat Waktu Bayar THR
Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilhamdani
Penajam Paser Utara – Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilhamdani, mengingatkan pentingnya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja secara tepat waktu.
Dikatakan Bijak Ilhamdani, THR adalah hak pekerja yang mesti dipenuhi oleh semua perusahaan.
“Kami mengharapkan semua perusahaan yang beroperasi di wilayah kami dapat mengikuti tenggat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga pekerja bisa merayakan Idul Fitri dengan senang hati dan tanpa beban pikiran terkait THR,” ujar Bijak Ilhamdani.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten PPU juga telah mengeluarkan imbauan serupa, menjelang perayaan Hari Raya Keagamaan tahun 2025 atau 1446 Hijriyah. Kepala Disnakertrans PPU, Marjani Ali, menyampaikan bahwa surat edaran tentang pembayaran THR sudah disebarkan kepada semua perusahaan melalui pimpinan masing-masing.
“Kami ingin memastikan bahwa semua perusahaan mematuhi kewajiban ini. Untuk itu, kami juga akan membuka posko pengaduan bagi karyawan yang mengalami masalah dalam menerima THR,” kata Marjani.
Pemenuhan pembayaran THR tepat waktu oleh perusahaan tidak hanya mencerminkan kepatuhan terhadap regulasi, namun juga bentuk penghargaan terhadap hak-hak pekerja. Hal ini diharapkan dapat mendukung karyawan untuk merayakan hari besar keagamaan dengan lebih nyaman dan bahagia.(adv)
