29 Oktober 2026

Pengungkapan Perjudian Togel di Sigi, Satu Orang Diamankan Polda Sulteng

0
WhatsApp-Image-2026-10-28-at-18.49.12-800x445

Palu — SULTENG — Baraberita.com — Direktorat Reserse Siber Polda Sulawesi Tengah kembali mengungkap dugaan praktik perjudian jenis togel di wilayah Kabupaten Sigi. Penindakan dilakukan di Desa Kalkubula, Kecamatan Sigi Biromaru, pada Selasa (27/10/2026) malam.

Seorang pria berinisial SH berhasil diamankan petugas dalam operasi tersebut. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 20.30 Wita.

Terlapor diduga menjalankan aktivitas perjudian dengan mengumpulkan uang taruhan serta menerima pasangan shio dan angka melalui telepon seluler. Modus ini dinilai semakin memudahkan praktik perjudian berkembang di tengah masyarakat.

Direktur Reserse Siber Polda Sulteng, Kombes Pol Yudy Arto Wiyono, menyampaikan bahwa pihaknya mengamankan terlapor di lokasi beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

“Dari hasil penindakan, petugas menyita uang tunai sebesar Rp 1,95 juta, delapan lembar kertas berisi syair ramalan, satu buku album rekapan angka, satu lembar tabel angka, serta satu unit handphone Samsung Galaxy A06,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (28/10/2026).

Usai diamankan, terlapor bersama seluruh barang bukti dibawa ke Markas Ditressiber Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi guna mendalami dugaan tindak pidana tersebut.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian, termasuk togel yang memanfaatkan perangkat komunikasi elektronik.

“Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian dan turut membantu kepolisian menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang diduga melanggar hukum,” ucapnya.

Polda Sulteng menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam mencegah praktik perjudian yang dapat merugikan diri sendiri maupun lingkungan sekitar.

Kepolisian juga mengingatkan bahwa praktik perjudian merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum, sehingga partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai penyebarannya.

Laporan : Mohammad Yunus 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!