28 Oktober 2026

Bareskrim Polri Temukan Gudang Pakaian Bekas Ilegal di Subang, Sita 1.257 Barang Bernilai Rp.15 Miliar

0
image

Subang — JABAR — Baraberita.com — Bareskrim Polri menemukan gudang penyimpanan pakaian bekas yang diduga dibawa masuk secara tidak sah dari luar negeri. Lokasi kejadian berada di kawasan Pergudangan Intijaya Subang Industri, Blok A-29, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Di dalam gudang tersebut, petugas menemukan 1.257 bungkusan besar berisi pakaian bekas. Barang-barang ini diduga masuk ke Indonesia tanpa melalui aturan yang berlaku. Nilai seluruh barang yang ditemukan diperkirakan mencapai Rp.15 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Suhasto menjelaskan, penemuan ini berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan pengecekan berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan pada 21 Oktober 2026.

“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang berani menyampaikan informasi ini. Berkat bantuan warga, kami bisa menemukan lokasi ini,” ujar Suhasto di Subang, Rabu (28/10/2026).

Setelah diperiksa, setiap bungkusan pakaian bekas itu diperkirakan bernilai antara Rp.6 juta hingga Rp.12 juta. Jika dikalikan dengan jumlah yang ada, total nilainya mencapai Rp.15 miliar.

Suhasto mengatakan, kegiatan penyimpanan dan penjualan pakaian bekas ini diduga sudah berjalan sejak September 2026. Jika dihitung barang yang sudah terjual, uang yang berputar dari kegiatan ini bisa mencapai puluhan miliar rupiah.

“Dari hasil pemeriksaan awal, satu bungkusan saja harganya bisa mencapai belasan juta rupiah. Bayangkan jika barang ini sudah masuk ke pasar dalam jumlah besar, kerugiannya sangat besar,” katanya.

Dari keterangan yang dikumpulkan, gudang tersebut diduga disewa oleh seseorang berinisial DAN. Sementara orang yang menjaga dan mengurus gudang itu berinisial W. Keduanya masih sedang diteliti lebih lanjut oleh penyidik.

Suhasto menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti hanya di gudang ini. Penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengetahui dari mana pakaian itu berasal, bagaimana cara masuknya ke Indonesia, dan kepada siapa barang-barang itu dijual.

“Kami ingin mengungkap seluruh jaringannya. Siapa yang mengirim, siapa yang membawa, dan siapa yang menjualnya. Semua akan kami telusuri,” tegas Suhasto.

Kegiatan ini diduga melanggar aturan dalam Undang-Undang Perdagangan. Pelakunya bisa dihukum penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.5 miliar.

Penindakan ini dilakukan bukan sekadar untuk mengambil barang bukti, tetapi juga untuk melindungi usaha pakaian dalam negeri agar tidak kalah bersaing dengan barang-barang ilegal.

“Kami ingin perdagangan di Indonesia berjalan adil. Pengusaha dalam negeri juga harus dilindungi, dan masyarakat harus mendapatkan barang yang aman dan sah,” ungkapnya.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah menegakkan hukum terhadap barang-barang yang masuk secara tidak sah. Masyarakat juga diminta agar tidak ikut membeli atau menjual barang yang diduga ilegal.

Warga yang mengetahui adanya kegiatan serupa di sekitar tempat tinggalnya diharapkan segera melaporkan kepada kepolisian. Penyelidikan perkara ini masih terus berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat diketahui.

Laporan : Eny Fajriani 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!