Tungku Pembakaran dan Mesin Pencacah Didalami dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun
Madiun — JATIM — Baraberita.com — Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur terus mendalami kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), yang terjadi di Kota Madiun. Penyelidikan kini berfokus pada pemeriksaan sisa abu dan tulang yang ditemukan di lokasi dugaan pembakaran, serta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan upaya menghilangkan jejak kejahatan tersebut.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan bahwa penyidik menelusuri proses pembakaran yang diduga dilakukan oleh tersangka DBM (40), suami siri korban, setelah kedua korban meninggal dunia. Tungku yang ditemukan di lokasi ternyata dibuat setelah proses pembakaran berlangsung.
“Jadi, tungku itu dibuat setelah ada proses pembakaran di situ. Setelah itu abunya dibersihkan dan dilarutkan. Jadi, tungku itu untuk menutupi ada pembakaran,” ujarnya dalam keterangan pers di Madiun, Rabu (28/10/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga menyiapkan kayu bakar beberapa hari setelah peristiwa pembunuhan yang berawal di sebuah hotel. Keberadaan tungku buatan tersebut kini menjadi salah satu titik fokus yang didalami untuk mengungkap seluruh rangkaian tindakan yang diduga dilakukan tersangka.
Selain tungku, polisi juga menyelidiki dugaan penggunaan mesin pencacah yang dibeli tersangka untuk mengolah sisa pembakaran. Mesin tersebut telah diamankan bersama dengan sampel abu dari tungku dan potongan tulang yang diduga berasal dari kedua korban.
Seluruh barang bukti tersebut kini menjalani pemeriksaan di laboratorium forensik. Pemeriksaan ini sangat diperlukan untuk mengidentifikasi karakteristik sisa-sisa yang ditemukan, termasuk memastikan apakah tulang tersebut berasal dari orang dewasa maupun anak-anak.
Untuk memperjelas kronologi peristiwa, penyidik Polda Jatim telah melakukan prarekonstruksi di rumah pribadi tersangka di Jalan Kunir Nomor 13, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, pada Selasa (27/10/2026).
Di lokasi tersebut, tim penyidik menelusuri dugaan rangkaian tindakan yang terjadi pasca-peristiwa pembunuhan. Mulai dari proses pembakaran jenazah, penggunaan mesin pencacah rumput, hingga dugaan pembuangan sisa pembakaran ke aliran Sungai Bengawan Madiun.
Kegiatan prarekonstruksi tidak hanya dilakukan di rumah tersangka. Tim juga menelusuri titik kejadian awal di Hotel Mataram Baru, yang terletak di Jalan dr. Soetomo, Kelurahan Madiun Lor.
Selain itu, penyidik juga melakukan penelusuran di rumah orang tua tersangka yang beralamat di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kota Madiun. Tiga lokasi ini diyakini memiliki keterkaitan dengan alur peristiwa yang diduga terjadi.
Sementara itu, motif pembunuhan masih terus didalami oleh tim penyidik. Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun sementara, peristiwa berdarah tersebut diduga dipicu oleh percekcokan antara tersangka dan korban Dini di hotel.
Perselisihan itu disebut-sebut berkaitan dengan status hubungan mereka, kecemburuan, serta persoalan perhatian yang memuncak setelah istri sah tersangka meneleponnya saat bersama korban. Tersangka dan korban diketahui telah menjalin hubungan sejak tahun 2023 dan menikah secara siri, meskipun tersangka masih terikat pernikahan sah dengan wanita lain.
Dalam perkara ini, tersangka telah dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pembunuhan berencana. Pasal tersebut mengancam pelakunya dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polda Jatim menyatakan akan terus memeriksa seluruh barang bukti yang terkumpul serta mendalami berbagai keterangan yang ada. Tujuannya agar seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara utuh dan proses penegakan hukum berjalan berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang sahih.
Laporan : Agus Nugroho
