Oknum PPPK Kementerian PU Diamankan, Budidaya Ganja di Halaman Belakang Rumah Terbongkar
Bandung – JABAR – Baraberita.com – Polrestabes Bandung berhasil mengungkap praktik budidaya tanaman ganja yang dilakukan di sebuah rumah di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Seorang pria berinisial AS (49) diamankan pihak kepolisian. Tersangka diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, atau PPPK, di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Oliesta Ageng Wicaksana, menyebut penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat. Laporan itu berkaitan dengan dugaan keterlibatan AS dalam peredaran gelap narkotika.
“AS kami amankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan keterlibatannya dalam peredaran gelap narkoba,” ujar Oliesta di Bandung, Jumat (18/09/2026).
Petugas sebelumnya telah memantau aktivitas AS di kantornya di kawasan Kota Bandung pada Rabu (16/09/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat tersangka meninggalkan tempat kerja, tim pengawasan langsung membuntutinya hingga ke kediamannya di Cileunyi.
Sekitar pukul 18.30 WIB di hari yang sama, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Di bagian halaman belakang, ditemukan sebidang tanah yang disulap menjadi tempat penanaman ganja.
Dari lokasi itu, petugas menemukan delapan batang tanaman ganja dewasa. Usia tanaman diperkirakan sekitar empat setengah bulan, dengan tinggi berkisar antara 91 sentimeter hingga 1,8 meter.
Selain tanaman yang sudah tumbuh besar, polisi juga menyita 28 bibit ganja berusia sekitar 10 hari. Ukuran bibit tersebut berkisar antara 3 hingga 9 sentimeter. Ditemukan pula dua bungkus plastik klip bening berisi biji ganja.
Sejumlah peralatan pendukung pertumbuhan tanaman ikut diamankan. Barang bukti itu meliputi lima unit lampu ultraviolet, semprotan pestisida, dua botol cairan pestisida, dua botol zat penguat tanaman, gunting pemotong dahan, serta satu telepon genggam bermerek Samsung.
Berdasarkan keterangan AS, ia mempelajari cara membibit hingga merawat tanaman ganja sendiri melalui tayangan video di YouTube. Aktivitas itu telah berlangsung sejak 1 Mei 2026.
Tersangka mengaku menanam ganja tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Sebagian hasil panen disebut dibagikan secara cuma-cuma kepada sejumlah rekannya. Polisi tetap mendalami kemungkinan adanya aktivitas jual beli atau jaringan distribusi.
“Keterangan dari tersangka, barang tersebut dikonsumsi pribadi dan sebagian dibagikan kepada teman yang meminta. Namun, jika ditemukan petunjuk adanya penjualan, kami akan dalami dan terapkan pasal lain,” tegas Oliesta.
Saat ini AS telah ditahan di Mapolrestabes Bandung untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka terancam sanksi pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Laporan : Rosi Naswa Putri
