4 September 2026

Modus Bantu Masuk Kepolisian, Seorang Pria Berhasil Diringkus Terkait Kerugian Ratusan Juta Rupiah

0
26Pelaku Penipuan Calo Masuk Polisi Senilai Rp. 307 Juta

Meranti  –  RIAU  –  Baraberita.com  –  Harapan seorang warga di Kabupaten Kepulauan Meranti agar anaknya dapat diterima menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia justru berujung pada persoalan hukum yang panjang. Sejak tahun 2020, korban telah menyerahkan uang secara bertahap kepada seseorang berinisial Z (45). Pria tersebut mengaku memiliki hubungan khusus dan sanggup melancarkan segala proses kelulusan seleksi yang dijalani.

Setelah korban melaporkan kejadian ini pada tahun 2025, penanganan perkara ternyata tidak berjalan mulus sejak awal. Z diketahui dua kali mangkir dari panggilan sah kepolisian, lalu sempat melarikan diri ke sejumlah kota besar di seluruh wilayah Indonesia. Satuan Reserse Kriminal tidak tinggal diam melihat hal ini, segera melakukan penelusuran dan pengejaran hingga ke Jakarta saat kabar keberadaannya sempat terarah ke sana. Pelaku terus berpindah tempat hingga akhirnya jejaknya terdeteksi berada di daerah Selatpanjang pada hari Senin, 31 Agustus 2026, dan langsung diamankan petugas di lokasi tersebut.

Polres Kepulauan Meranti secara resmi menetapkan Z sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan sekaligus penggelapan harta kekayaan pada tanggal 1 September 2026.

Kasus besar ini bermula pada bulan Desember tahun 2020. Saat itu korban bernama MN sangat menginginkan bantuan agar putranya dapat lolos seleksi masuk kepolisian. Melalui perantara seseorang yang berinisial SP, korban akhirnya dipertemukan langsung dengan sosok yang kini menjadi tersangka.

Pada pertemuan pertama itu, Z meyakinkan korban dengan ucapan bahwa dirinya memiliki rekan kerja yang dipercaya di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Ia menyanggupi sepenuhnya untuk membantu meloloskan anak korban melewati segala tahapan yang ada. Korban yang merasa sangat terbantu dan percaya penuh kemudian mengirimkan uang dua kali pembayaran masing-masing besarnya Rp150 juta tepat di bulan Desember 2020. Belum lama berlalu, muncul permintaan tambahan uang menjelang pelaksanaan ujian seleksi. Tanpa banyak bertanya lagi, korban menyerahkan lagi uang sebesar Rp10 juta.

Memasuki tahun 2021, anak korban berusaha mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri yang dilaksanakan di Pekanbaru. Hasil yang keluar ternyata sama sekali tidak sesuai harapan keluarga karena dinyatakan tidak lulus secara resmi. Di tengah kebingungan itu, Z datang kembali dan meminta tambahan dana sebesar Rp50 juta dengan alasan butuh biaya tambahan untuk mengurus hasil agar berubah menjadi lulus.

Karena harapan belum sepenuhnya pupus agar putranya diterima, korban kembali menyetorkan uang tambahan sebesar Rp40 juta tepat pada tanggal 1 September 2021. Meski uang sudah diserahkan, kenyataannya hasil seleksi tetap tidak berubah sama sekali dan anak korban tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Z kemudian menawarkan jalur lain masuk lewat pendidikan Sekolah Kepolisian Negara. Kali ini ia menyebutkan biaya bantuan yang dibutuhkan jauh lebih besar hingga mencapai angka Rp800 juta. Ia juga menyampaikan bahwa sebelum mengikuti ujian, diperlukan biaya bimbingan serta pemeriksaan kesehatan khusus yang harus dilaksanakan di Jakarta.

Korban yang masih berpegang teguh pada harapan baik tetap mengeluarkan uang secara bertahap lagi hingga mencapai tambahan sebesar Rp100 juta untuk keperluan yang dijanjikan itu. Kenyataannya anak korban akhirnya berhenti mengikuti segala urusan yang ditawarkan karena sama sekali tidak mendapat kepastian dan justru sering diabaikan begitu saja oleh Z.

Cerita berlanjut lagi pada tahun 2023 saat kesempatan seleksi terbuka kembali untuk putra korban. Z kembali hadir meminta uang sebesar Rp7 juta dengan alasan dana tersebut akan memperlancar peluang kelulusan kali ini.

Sekali lagi harapan kandas sepenuhnya. Anak korban kembali dinyatakan tidak lulus dengan alasan medis ditemukan kelainan bentuk pada bagian rahang.

Apabila dijumlahkan seluruh uang yang diserahkan keluarga korban sejak akhir tahun 2020 sampai tahun 2023, nilainya mencapai total Rp307 juta rupiah. Seluruh uang itu diterima tersangka dengan berbagai alasan janji manis yang ternyata palsu belaka.

Melihat kenyataan pahit yang terus berulang, korban akhirnya menuntut agar seluruh uang yang sudah diserahkan dikembalikan secara utuh. Z berjanji akan melunasi pengembalian seluruh uang itu paling lambat satu bulan setelah diminta. Namun janji itu ternyata hanya sekadar kata-kata tanpa bukti pelaksanaan sama sekali.

“Z berjanji uang akan dikembalikan selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan. Namun waktu berlalu lama, uang yang dijanjikan sama sekali tidak kunjung diterima kembali,” ungkap Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Meranti, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, saat menjelaskan kronologi kasus pada Rabu, 2 September 2026.

Kehilangan kepercayaan sepenuhnya, korban melaporkan peristiwa ini secara resmi ke kantor Polres Kepulauan Meranti pada tanggal 11 April 2025. Penyidik kemudian memulai pemeriksaan awal hingga kasus dinyatakan memenuhi syarat ditingkatkan menjadi tahap penyidikan.

Dalam perjalanan proses hukumnya, tersangka diketahui dua kali mengabaikan surat panggilan resmi kepolisian tanpa alasan yang sah. Upaya keras penelusuran terus dilakukan hingga akhirnya petugas mendapat kepastian keberadaannya di Selatpanjang pada tanggal 31 Agustus 2026 lalu segera melakukan pengamanan.

Setelah memeriksa keseluruhan keterangan saksi, meneliti dokumen bukti, mendengar keterangan tersangka serta melaksanakan rapat pembahasan status perkara, barulah nama Z secara sah ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan keseluruhan bukti yang sah di depan hukum, maka terhadap Z ditetapkan sebagai tersangka penipuan maupun penggelapan uang milik orang lain,” tegas Gede Prasetia Adi Sasmita.

Penyidik juga berhasil mengamankan bukti sah berupa bukti penyetoran uang, bukti pengiriman dana serta catatan mutasi rekening yang terbukti berkaitan langsung dengan perkara ini. Tersangka kini menghadapi tuduhan melanggar Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pimpinan kepolisian daerah ini mengingatkan seluruh masyarakat agar terhindar dari kejahatan serupa, jangan mudah percaya tawaran jasa masuk kepolisian lewat jalan pintas.

“Seluruh proses penerimaan anggota TNI maupun Kepolisian dilaksanakan secara terbuka, jujur dan mengikuti aturan resmi negara. Jangan mudah tergiur janji pihak yang mengaku bisa menjamin kelulusan asal diberi bayaran tertentu,” pesannya dengan tegas.

Masyarakat juga diimbau segera melapor jika mengetahui hal yang mencurigakan.

“Layanan pengaduan masyarakat dapat dihubungi lewat nomor darurat 110 kapan saja dibutuhkan pertolongan atau ingin melaporkan dugaan tindak pidana. Jalur ini terbuka lebar bagi siapa saja demi kepastian hukum,” tambah penjelasan Kapolres.

Laporan  :  Na’ila Abraara

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!