19 Februari 2025

Mengaku Khilaf, MN (23) Pelaku Percobaan Pemerkosaan Telah di amankan Polsek Balikpapan Selatan

0
IMG-20240615-WA0018

Balikpapan – KALTIM – Baraberita.com – Kasi Humas Polresta Balikpapan IPDA Sangidun, Menyampaikan pelaku percobaan perkosaan pada korban yang viral di media sosial, saat ini dalam penanganan petugas Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, ( 15 Juni 2024) .

Kapolsekta Balikpapan Selatan AKP Abu Sangit, S.H., M.H, Membenarkan atas pengungkapan yang dilakukan jajaran Reskrim Polsek Balikpapan Papan Selatan terhadap pelaku Percobaan pemerkosaan yang telah diamankan pada tanggal 13 Juni 2024.

Adapun Kronologi kejadian sebagi berikut, “Awal kejadian tindak pidana percobaan Pemerkosaan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 pada pukul 04.00 WITA., Bertempat di Guest house Jalan Syarifuddin Yoes Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan,

oleh salah seorang pekerja di Guest House kepada Korban yang menginap di Tempat tersebut, dengan keterangan yang didapat pelaku mengecek pintu -pintu kamar dan ruangan ternyata pada kamar korban tidak terkunci kemudian pelaku membangunkan Korban namun tak kunjung bangun, setelah itu pelaku membuka pintu yang tidak terkunci dan nampak korban yang sedang tertidur di atas tempat tidur dengan sedikit tersingkap bagian bawah tubuhnya,, kemudian pelaku bermaksud membangunkan untuk memberitahu untuk mengunci pintu nya yang tidak terkunci, namun Pelaku khilaf dan timbul hasrat pelaku melihat kondisi Korban yang sedang tertidur dengan mengunakan Piama tidur kondisi seperti itu.

Atas perbuatan pelaku korban terbangun saat melihat ada orang asing di dalam kamarnya, saat itu pelaku sudah berada di sekitar Ranjang, kemudian korban kaget dan terkejut, sedangkan pelaku kaget dan takut aksinya diketahui orang lain akhirnya pelaku menyumpal mulut korban dengan tangan pelaku serta menjambak rambut korban dengan tangan pelaku agar tidak berteriak serta sempat mencekik leher korban walau korban berontak namun pelaku lebih kuat,

Akibat perbuatan kekerasan pelaku yang dilakukan kepada korban sehingga korban mengalami memar pada bagian wajah, bibir, mulut.

Adapun inisial Pelaku adalah
MN 23 Tahun pekerjaan sebagai Walker Guest house, beralamat di jalan Manunggal 53 Kelurahan Sungai Nangka Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan

Korban berinisial PR umur 24 tahun, pekerjaan karyawan swasta alamat sesuai KTP di Ds. Bukit Pariaman Kelurahan Bukit Pariaman Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Tenggarong.

Atas perbuatannya tersebut pelaku terancam pasal 285 KUHP, pelaku terancam hukuman kurungan penjara sekitar 12 tahun. Sampai saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan dan ditahan di Polsek Balikpapan Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.( Humas Polresta Balikpapan).

Laporan : OBIDS 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Error: Response status is not success.