Lapas Kelas IIA Balikpapan Berikan Remisi kepada 1.262 Warga Binaan pada HUT ke-81 RI, 10 Orang Bebas Bersyarat
Balikpapan – KALTIM – Baraberita.com – Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 tahun 2026, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Balikpapan resmi menggelar pemberian remisi bagi warga binaan di lingkungannya. Kegiatan ini menjadi bagian dari tradisi kenegaraan yang dilaksanakan setiap kali peringatan hari kemerdekaan bangsa Indonesia tiba.
Sebanyak 1.262 warga binaan di Lapas Kelas IIA Balikpapan dinyatakan berhak menerima remisi pada kesempatan kali ini. Angka tersebut mencakup sebagian besar penghuni lembaga pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.
Upacara pemberian remisi tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Balikpapan beserta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Balikpapan atau perwakilannya. Kehadiran para pejabat daerah menunjukkan perhatian dan dukungan pemerintah kota terhadap pelaksanaan pembinaan warga binaan di wilayah tersebut.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol. Jerrold H.Y. Kumontoy, S.H., SIK., M.Si., diwakili Wakapolresta Balikpapan, AKBP Fauzan Arianto, S.H., SIK., M.H. Waka Polresta didampingi pula oleh para Pejabat Utama Polresta Balikpapan dalam upacara yang berlangsung khidmat tersebut.
Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh peserta yang hadir. Suasana menjadi penuh semangat dan penghormatan ketika lagu kebangsaan dikumandangkan sebagai wujud rasa syukur atas kemerdekaan bangsa.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian sambutan dari Panitia Pelaksana kegiatan pemberian remisi. Dalam sambutannya, panitia menyampaikan persiapan serta pelaksanaan teknis pemberian remisi yang telah melalui proses verifikasi dan validasi yang ketat.
Momen utama berlangsung saat penyerahan Surat Keputusan Remisi secara simbolis yang dilakukan langsung oleh Wali Kota Balikpapan. Penyerahan tersebut berlangsung di hadapan seluruh peserta upacara, disaksikan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan beserta jajaran dan para pejabat lainnya.
Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan mendampingi Wali Kota Balikpapan sepanjang proses penyerahan remisi berlangsung. Hal ini menunjukkan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dengan lembaga pemasyarakatan dalam menjalankan fungsi pembinaan warga binaan.
Sebagai penutup rangkaian upacara, Wali Kota Balikpapan menyampaikan sambutan sekaligus pesan-pesan kepada seluruh warga binaan yang menerima remisi. Beliau berharap pemberian remisi ini dapat menjadi momentum untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat.
Dari total 1.262 warga binaan yang menerima remisi, sebanyak 10 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas bersyarat dan dapat kembali ke tengah masyarakat mulai hari ini. Kesempatan ini tentunya menjadi kabar gembira bagi mereka maupun keluarga yang telah menantikan kepulangan mereka.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku. Remisi juga menjadi motivasi agar warga binaan terus berperilaku baik selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan berharap, dengan adanya pemberian remisi ini, para warga binaan dapat semakin termotivasi untuk terus mengikuti setiap program pembinaan yang diselenggarakan. Semoga kelak mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik, mandiri, dan dapat diterima kembali oleh masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana sepenuhnya.
Laporan : Tanto Ribowo
