Korlantas Polri Integrasikan Seluruh Alur Penegakan Hukum ETLE Menuju Sistem Terhubung Penuh
JAKARTA – Baraberita.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat penerapan Penegakan Hukum Lalu Lintas Secara Elektronik atau ETLE. Langkah strategis ini dilakukan dengan menyatukan seluruh rangkaian proses penindakan hingga pelunasan denda dalam satu jaringan kerja yang utuh.
Upaya penyatuan sistem ini bertujuan membangun tata kelola penegakan hukum lalu lintas yang lebih terpadu, cepat, dan transparan. Seluruh tahapan kini dirancang agar berjalan dalam satu ekosistem peradilan pidana yang saling terhubung.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi I Made Agus Prasatya menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya pada Rabu (16/09/2026). Ia menegaskan keterkaitan antarlembaga menjadi pondasi utama keberhasilan sistem baru ini.
“Mulai dari penindakan, kemudian proses penyelesaian perkara, pembayaran denda, sampai dengan pencatatannya, semuanya dapat terhubung dalam satu sistem,” ujar Made.
Keterhubungan tersebut akan menjembatani proses yang dikelola kepolisian, pengadilan, hingga kejaksaan. Setiap tahapan perkara dapat dipantau secara menyeluruh tanpa terputus di batas wewenang masing-masing instansi.
Korlantas turut mendorong pembangunan dasbor bersama yang dapat diakses oleh lembaga terkait. Melalui dasbor ini, pemantauan data penindakan, putusan pengadilan, hingga status pembayaran denda dapat dilakukan secara langsung dan serentak.
Ketersediaan data yang serupa dan tersambung memungkinkan setiap instansi memperoleh informasi terkini tanpa harus menunggu pertukaran berkas secara manual. Perkembangan perkara dapat dipantau kapan saja dengan ketepatan waktu yang lebih baik.
Sistem pembayaran denda tilang secara elektronik juga diperkuat dan disesuaikan dengan mekanisme resmi penerimaan negara. Setiap pembayaran disalurkan langsung melalui jalur perbankan yang sah agar lebih tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perubahan ini diharapkan mempercepat proses pencatatan dan pelaporan penerimaan negara sekaligus menekan risiko keterlambatan penyaluran dana. Potensi tertahannya pendapatan akibat proses administrasi yang terpisah dapat dikurangi secara signifikan.
Keterpaduan data antarinstansi memudahkan penyelarasan catatan tanpa bergantung pada pengiriman dokumen fisik. Pencocokan data dapat dilakukan secara berkala dan otomatis sehingga mengurangi kemungkinan selisih catatan.
Tata kelola yang menyatu ini menjadikan penegakan hukum lalu lintas lebih efisien dan akuntabel. Perbedaan angka pencatatan antarlembaga dapat diminimalkan karena semua pihak merujuk pada sumber data yang sama.
Selain sarana teknologi, Korlantas juga mempersiapkan sumber daya manusia melalui program sertifikasi. Petugas yang terlibat dalam pengelolaan sistem elektronik dibekali kemampuan agar dapat menjalankan tugas dengan standar yang seragam.
Pengembangan dan penyempurnaan sistem ini akan terus dilakukan secara bertahap. Korlantas Polri menegaskan komitmen menyatukan seluruh alur kerja ETLE guna memberikan pelayanan yang lebih baik, adil, dan dapat dipercaya bagi masyarakat.
Laporan : Ali Borneo
