15 Juli 2026

Korban Pemerkosaan Berulang di Sampang Dapat Pendampingan Psikologis, 27 Tersangka Ditetapkan

0
1614806

Sampang – JATIM – Baraberita.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur bersama Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur memberikan pendampingan psikologis kepada anak di bawah umur korban tindak pemerkosaan di Kabupaten Sampang. Penanganan kasus ini kini sedang diusut secara mendalam oleh jajaran Polres Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Hartono menjelaskan langkah pendampingan dari kedua institusi tersebut dilakukan karena kondisi korban yang dinyatakan mengalami trauma berat pasca peristiwa yang dialaminya.

“Tim dari kedua institusi ini sudah mendatangi rumah korban, bahkan yang bersangkutan sudah dua kali menjalani pemeriksaan psikiater sebagai bagian dari upaya pemulihan trauma,” ujarnya pada Selasa, 14 Juli 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan tim Reserse Kriminal Polres Sampang, dugaan tindak pidana kekerasan seksual itu terjadi secara berulang kali dalam rentang waktu Februari hingga Mei 2026.

“Dugaan kami, korban mengalami ancaman sehingga tidak berani melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga, sehingga butuh waktu lama sebelum akhirnya kasus ini terungkap,” terang Kapolres.

Ia menambahkan, penyidik telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak ini. Dari jumlah keseluruhan tersangka, sejauh ini 13 orang telah berhasil diamankan, sedangkan 14 orang lainnya masih dalam pengejaran.

“Polres Sampang telah berkoordinasi dengan polres lain di wilayah Madura untuk membantu mempercepat pencarian tersangka yang masih buron, bahkan Polda Jatim juga turun tangan secara langsung,” tegasnya.

Kasus ini bermula pada Februari 2026 saat korban berada sendirian di kawasan Jalan Suhadak, Kota Sampang. Korban kemudian didekati dan diajak berkenalan oleh sejumlah orang yang selanjutnya diketahui sebagai pelaku.

Pelaku kemudian membujuk, mengancam, serta memaksa korban untuk menuruti keinginan mereka. Polisi juga menduga korban diberikan minuman keras sebelum akhirnya mengalami kekerasan seksual berulang kali.

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan keji tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda. Wilayah yang dijadikan tempat kejadian perkara meliputi Desa Panggung Kecamatan Sampang, Desa Astapah Kecamatan Omben, dan Desa Madupat Kecamatan Camplong.

Dalam tahap awal pengungkapan, polisi berhasil menangkap tujuh tersangka pada Senin, 30 Juni 2026. Penangkapan kemudian berlanjut dengan dua orang pada Kamis, 2 Juli 2026, serta satu orang pada Jumat, 3 Juli 2026.

Dua orang tersangka lainnya berhasil diamankan pada penindakan berikutnya, sehingga saat itu jumlah pelaku yang ditangkap menjadi 12 orang. Kemudian pada Senin, 13 Juli 2026, polisi kembali mengamankan satu orang tersangka tambahan.

Dengan penangkapan terbaru tersebut, total tersangka yang telah diamankan berjumlah 13 orang, sementara 14 orang lainnya masih berstatus buron dan terus diburu.

Terkait kasus ini, Kapolres Sampono mengimbau orang tua untuk lebih ketat dalam mengawasi pergerakan anak. Ia juga meminta pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian. (Humas Polres)

Laporan : Tanto Ribowo 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!