Ditreskrimsus Polda NTT Ungkap Peredaran Rokok Ilegal di Empat Kabupaten, 9.271 Bungkus Diamankan
Kupang – NTT – Baraberita.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur telah berhasil mengungkap dugaan peredaran rokok tanpa legalitas di wilayahnya. Sebanyak 9.271 bungkus rokok diamankan dalam penindakan yang dilakukan di empat kabupaten berbeda.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Hans Rachmatulloh Irawan, menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran ini terdeteksi di Kabupaten Ende, Nagekeo, Ngada, serta Manggarai Barat.
“Peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan perizinan merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan masyarakat, negara, maupun pelaku usaha yang taat aturan,” ujarnya pada Selasa, 14 Juli 2026.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan praktik perdagangan yang melanggar aturan berlanjut di tengah masyarakat. “Karena itu, Ditreskrimsus Polda NTT akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran di bidang perdagangan,” tambahnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam melindungi kepentingan masyarakat luas. Selain itu, langkah ini diambil guna menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelidikan terhadap dugaan ini dimulai setelah pihak kepolisian menerima laporan informasi dari masyarakat. Proses penyelidikan juga didasari surat perintah resmi yang dikeluarkan Ditreskrimsus Polda NTT.
Sepanjang bulan Juni 2026, tim dari Subdirektorat I Industri dan Perdagangan melakukan serangkaian inspeksi mendadak. Sasaran pemeriksaan meliputi sejumlah kios dan toko yang tersebar di keempat kabupaten tersebut.
Lokasi-lokasi yang diperiksa merupakan tempat yang diduga memperdagangkan rokok tanpa memenuhi syarat legalitas perizinan perdagangan yang berlaku. Operasi lapangan ini dipimpin langsung oleh Inspektur Polisi Satu Muhammad Yuzakky bersama personel Subdit I Indag.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di lapangan, petugas berhasil mengamankan 9.271 bungkus rokok. Jumlah tersebut setara dengan 185.420 batang yang dinilai tidak dilengkapi dokumen legalitas perdagangan yang sah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan pihak terkait, rokok tersebut diperoleh pelaku usaha dari seorang tenaga penjual. Tenaga penjual yang dimaksud diketahui berasal dari wilayah Kabupaten Manggarai Barat.
Penyidik juga telah menjalin koordinasi dengan instansi Bea Cukai untuk penanganan yang lebih lanjut. Langkah ini diambil agar penanganan kasus berjalan sesuai kewenangan dan tugas masing-masing instansi.
“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri jalur distribusi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peredaran rokok ini,” tegas Dirreskrimsus. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ketentuan tersebut mengatur kewajiban setiap pelaku usaha memiliki perizinan sah dalam menjalankan kegiatan perdagangan.
Laporan : Yulsa Zena
