Komisi III DPRD Balikpapan Tegas, 158 Ruko Sentral Eropa Balikpapan Baru Minta Bibongkar
Balikpapan – Kaltim, Baraberita.com – Selasa, 04/03/2023 – Dalam upaya menegakkan Peraturan Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan,
Alwi Al Qodri Ketua Komisi III DPRD kota Balikpapan meminta Pemerintah Kota Balikpapan bersikap tegas, terkait Surat Keputusan Pembongkaran Rumah dan Toko (Ruko) Sentral Eropa, yang berada di kawasan perumahan elite Balikpapan Baru.
Dewan memiliki data ada sebanyak 158 Ruko dinilai telah melanggar peraturan daerah, karena menambah bangunan tanpa izin, khususnya yang berada di fasilitas umum dan fasilitas sosial, seperti penambahan ornamen, penambahan Kanopy, juga peletakan genset yang mengganggu fasilitas umum.
DPRD telah menggelar RDP (Rapat Dengar Pendapat) hingga berulang kali, namun pemilik Ruko maupun pemilik usaha yang melanggar, tidak pernah mengindahkan surat keputusan yang telah diberikan untuk melakukan pembongkaran. Dalam surat keputusan pembongkaran itu disebutkan, jika pemilik Ruko tidak melakukan pembongkaran, maka petugas Pemerintah kota yang akan melakukan pembongkaran.
Kesimpulan akhir Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Satpol PP, Disperkim, Camat, dan Lurah, bahwa pemilik Ruko akan diberikan tenggang waktu pembongkaran hingga tanggal 01 Mei 2023.
“Kami sudah simpulkan dalam RDP, bahwa sesegera mungkin pihak Camat bersurat ke pemilik Ruko, untuk berinisiatif melakukan pembongkaran sendiri, atau petugas Satpol PP yang harus melakukan pembongkaran, ” ucap Ketua Komisi III DPRD kota Balikpapan Alwi Al Qodri, Selasa 4 Maret 2023, seusai RDP di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan.
Dewan akan segera menindak lanjuti keputusan bersama yang telah disepakati, dan ditandatangani Komisi III bersama Dinas Terkait, untuk bersurat kepada Wali kota Balikpapan.
“Sudah tidak ada toleransi atau batas waktu, karena sudah berkali-kali kita sampaikan silahkan dibongkar sendiri, tetapi hingga hari ini belum dilakukan ” ucap Alwi terlihat kesal.
Alwi juga mendengar bahwa ada pemilik Ruko yang mengatakan, tidak mungkin anggota dewan membongkar ruko yang ada di area Sentra Eropa,l dan menganggap hal ini hanyalah gertakan semata.
“Mereka bersalah melanggar aturan aturan hukum, karena sesuai sertifikat telah melanggar batas-batasnya IMB-nya dan menyalahi aturan. Bentuk pelanggaran ini ada yang nambah kanopi, pagar, genset, ” ucap Alwi menambahkan.
Komisi III telah memberikan toleransi selama setahun, Alwi menghimbau pemilik usaha membongkar sendiri tetapi hingga saat ini tidak diindahkan.
“Sudah banyak kita beri toleransi. Minggu ini surat pemberitahuan kita diberikan, tanggal 1 Mei 2023 langsung eksen. Jika mereka tidak membongkar maka Satpol PP yang lakukan pembongkaran, ” kata Alwi tegas bersemangat.
Laporan : Yulsa Zena