18 Januari 2025

Komisi I DPRD Balikpapan Turun Langsung Lapangan, Cari Solusi & Cek Legalitas Tanah Warga Telagasari

0
IMG-20230908-WA0011

Balikpapan  –  Kaltim,  Baranerita.com  –  Rabu, 06/09/2023  –  Untuk dapat memberi pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, dan menjadi problem solver atas kesulitan yang dialami warga, Komisi I DPRD Kota Balikpapan melakukan kunjungan lapangan (Kunlap) ke Jalan Pembangunan RT 38 Kelurahan Telaga Sari, Balikpapan Kota.

Kegiatan ini dilakukan terkait dengan legalitas tanah milik warga, yang sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak Badan Pertanahan Nasional ( BPN).

Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, H. Laisa Hamisah, S.KM  menerangkan, kunjungan ini untuk mendengarkan langsung permasalahan yang ada di lingkungan warga RT 38 dan 24 Telaga Sari, yang berlangsung di Posyandu RT 38, pada hari Rabu 6 September 2023.

“Warga kita mengeluh, karena kesulitan untuk urus Sertifikat. Sedangkan warga sudah tinggal menetap lama di kawasan tersebut,” ucap Laisa seusai bertemu dengan warga, Rabu 6 September 2023.

Laisa mengatakan, warga sudah melakukan pembuatan IMTN sebanyak tiga kali mulai tahun 2013, 2016 dan 2019, tetapi ketika ingin ditingkatkan jadi Sertifikat mengalami hambatan.

“Masalahnya, ada klaim pihak lain bahwa di lokasi ini telah memiliki Sertifikat. Akhirnya warga tidak bisa buat Sertifikat. Informasi dari Kelurahan setempat ada 10 Sertifikat yang diklaim,” jelas Laisa.

Akibat klaim itu sehingga menyebabkan pihak BPN tidak bisa menerbitkan Sertifikat. Dan untuk solusinya, pihaknya akan mencari tahu siapa pemilik sertifikat tersebut. Ini juga rancu, karena semua kewajiban warga ada, mulai dari kepemilikan IMTN, bayar PBB tiap tahun, sampai surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pun juga ada ditangan warga.

“Setelah ini, kami Komisi I akan melakukan RDP, memanggil semua pihak, agar permasalahan ini bisa selesai,” jelas Laisa lagi.

Ditempat yang sama, Ketua RT 38 Telaga Sari Jasmani menambahkan, dengan pertemuan ini semua warga sangat berharap rumah miliknya bisa diterbitkan Sertifikat. Karena sejak tahun 2013 mengurus Sertifikat tidak juga bisa terbit. Sedangkan kewajiban sebagai warga Balikpapan selalu dilaksanakan. Sedangkan pihak mana yang klaim kepemilikan Sertifikat, sejauh ini ketua RT belum mengetahuinya. Hanya sebatas informasi yang melapor ke Sekretaris Lurah. Warga hanya meminta keadilan dan ingin minta seperti apa solusinya.

Senada dengan koleganya ketua RT 38, Ketua RT 24 Telaga Sari Kasmiran, juga mengaku hingga saat ini belum tau masalah kepemilikan Sertifikat, dan belum bisa membuktikan kebenarannya. Karena sampai saat ini pihak BPN belum pernah memberikan keterangan dan pemahaman.

Ditanya soal jumlah bangunan yang ada di dua RT tersebut, keduanya kompak menjawab kurang lebih ada sekitar 200, dengan jumlah penduduknya sebanyak 400 Kepala Keluarga (KK).

“Kami pernah mengajukan PTKL, dan warga ingin tahu jawaban sebenarnya seperti apa. Apakah tanah ini bermasalah atau sebelumnya sudah bersertifikat ? Bagaimana cara menyelesaikannya,” ujar Kasmiran penuh harap.

Laporan : Yulsa Zena

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *