Kapolri: Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin Senilai Rp.3,48 Triliun Digagalkan di Perairan Sumatera Utara
Belawan — SUMUT — Baraberita.com — Tim gabungan yang terdiri dari unsur Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) menggunakan kapal tanker MT Global 168. Penindakan tersebut dilakukan di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan ini, petugas menangkap delapan awak kapal dan menyita barang bukti yang di pasar gelap ditaksir bernilai Rp.3,48 triliun.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa delapan awak kapal yang diamankan terdiri atas tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA) asal Taiwan. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam mengoperasikan kapal yang digunakan untuk mengangkut barang terlarang tersebut.
“Kedelapan awak kapal ini terdiri dari tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara asing asal Taiwan. Mereka memiliki peran masing-masing dalam mengoperasikan kapal,” kata Suyudi dalam konferensi pers di Dermaga Pelabuhan Pelindo Bandar Deli Belawan, Sumatera Utara, Jumat (23/10/2026).
Suyudi memaparkan, pengungkapan kasus ini bermula dari pemantauan intelijen terhadap anomali rute pergerakan kapal MT Global 168 yang melintasi Selat Malaka hingga ke Laut Andaman. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui operasi gabungan lintas instansi.
Pada Senin (19/10/2026), tim gabungan dari BNN, Bea Cukai, dan Bareskrim Polri telah bersiaga di Kuala Tanjung dengan menggunakan kapal patroli Bea Cukai BC 20006 dan KP Murai 4018. Awalnya, intersepsi direncanakan dilakukan sebelum kapal memasuki Pelabuhan Port Klang, Malaysia.
Namun, kapal tersebut akhirnya berhasil diamankan di wilayah perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Selanjutnya, MT Global 168 ditarik menuju Dermaga Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Hasil penggeledahan yang dilakukan tim gabungan menemukan 58 karung berisi ketamin HCl dengan berat bruto mencapai 1,16 ton. Selain itu, petugas juga menyita satu unit kapal MT Global 168 dan 14 unit telepon genggam milik para tersangka yang diduga digunakan untuk berkomunikasi.
“Tim gabungan berhasil mengamankan obat keras jenis ketamin HCl. Barang bukti ini ditemukan di dalam 58 karung dengan total berat bruto mencapai 1,16 ton,” ungkap Suyudi.
Kapolri menjelaskan, dengan asumsi harga pasar gelap sebesar Rp.3 juta per gram, nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp.3,48 triliun. Penggagalan penyelundupan ini diperkirakan sekaligus menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari risiko penyalahgunaan narkotika.
Negara dan masyarakat juga diperkirakan terhindar dari potensi biaya rehabilitasi yang mencapai Rp.116 triliun. Angka tersebut dihitung berdasarkan asumsi biaya rehabilitasi sebesar Rp.20 juta per orang selama kurun waktu enam bulan.
“Angka-angka fantastis ini merupakan bukti nyata betapa besarnya daya rusak sindikat internasional terhadap ketahanan nasional kita,” ujar Suyudi.
Ia menegaskan, keberhasilan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan narkotika lintas negara.
“Penyelamatan 5,8 juta jiwa dan pencegahan kerugian hingga ratusan triliun rupiah menegaskan bahwa negara selalu hadir, tanggap, dan tidak akan pernah kalah dalam melindungi generasi penerus bangsa dari ancaman kejahatan internasional,” pungkasnya.
Laporan : Arimin Imin
