Bareskrim Polri Bongkar Praktik Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Sidoarjo, 1.820 Tabung Diamankan
Surabaya — JATIM — Baraberita.com –Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi yang dilakukan melalui pemindahan isi tabung secara ilegal di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sebanyak 1.820 tabung LPG dengan berbagai ukuran. Selain itu, polisi juga menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam praktik ilegal ini.
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, AKBP Wahyu Norman H., menjelaskan bahwa petugas awalnya mengamankan tujuh orang yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam dan intensif, penyidik kemudian menetapkan dua orang berinisial EPPS dan SO sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Petugas mengamankan 1.820 tabung LPG, terdiri atas 1.187 tabung ukuran 3 kilogram, 583 tabung ukuran 12 kilogram, dan 50 tabung ukuran 50 kilogram, baik dalam kondisi berisi maupun kosong,” ungkap Wahyu.
Selain ribuan tabung LPG tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, berupa empat unit kendaraan roda empat, 53 selang regulator, dua timbangan digital, serta satu kardus segel tabung LPG berbagai ukuran.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara yang dilakukan penyidik, aktivitas ilegal ini diduga telah berlangsung sejak Juni hingga Oktober 2026.
Dari lokasi operasi tersebut, para pelaku diperkirakan mampu memproduksi rata-rata 2.400 tabung LPG ukuran 12 kilogram dan 40 tabung ukuran 50 kilogram setiap bulannya.
LPG hasil pemindahan isi tabung secara ilegal ini diduga dipasarkan di sejumlah wilayah di Jawa Timur, bahkan menjangkau hingga luar Pulau Jawa, termasuk wilayah Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat.
Berdasarkan perhitungan sementara yang dilakukan penyidik, dengan asumsi aktivitas tersebut telah berlangsung selama empat bulan penuh, potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi diperkirakan mencapai Rp.2.149.440.000 atau sekitar Rp.2,1 miliar.
Nilai tersebut masih berupa estimasi awal dan akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menegaskan bahwa pengungkapan kasus di Sidoarjo ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan LPG bersubsidi agar distribusinya tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Mohammad Irhamni menyampaikan bahwa secara nasional, Dittipidter Bareskrim Polri telah menangani sekitar 777 kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan jumlah tersangka mencapai sekitar 600 orang.
“Gas LPG bersubsidi ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu untuk meringankan beban ekonomi. Seharusnya subsidi ini tepat sasaran, tetapi faktanya masih ada oknum yang menyalahgunakannya demi keuntungan pribadi,” ujar Irhamni.
Ia menambahkan bahwa penyidik juga akan mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang mendukung dugaan tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Dittipidter Bareskrim Polri terhadap penyalahgunaan LPG bersubsidi.
“Pengawasan terhadap distribusi barang bersubsidi sangat penting karena LPG bersubsidi merupakan hak masyarakat yang memenuhi kriteria penerima. Penyalahgunaan distribusi dapat merugikan masyarakat dan mengganggu ketepatan sasaran program pemerintah,” tegas Abast.
Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi LPG bersubsidi di lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau masyarakat membeli LPG melalui pangkalan resmi dan segera melaporkan kepada kepolisian atau instansi terkait apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun distribusi yang tidak sesuai ketentuan,” pungkas Abast.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka, asal-usul pasokan LPG, mekanisme pemindahan isi tabung, aliran hasil kejahatan, serta jaringan distribusi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Laporan : Nanang Kosim
